Selain Darmadi yang mengurus sendiri, cukup banyak perwakilan dari notaris yang ditemui Kompas.com di kantor BPN Jakarta Barat.
Salah satunya Alfi (19). Dia diberi kuasa untuk mengurus sertifikat tanah milik kliennya. Alfi sudah setahun terakhir mengurus berbagai keperluan dari kliennya di kantor BPN Jakarta Barat.
Selama pengalamannya mengurus di sana, sama sekali tidak ada keluhan yang berarti.
"Pelayanannya di sini sudah bagus. Kalaupun ada molor, paling sedikit, sekitar semingguan. Tergantung pemohon juga," ucap Alfi.
Menurut dia, pengurusan layanan bisa cepat tergantung dari kesiapan pemohonnya. Jika pemohon sudah menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan, maka pengurusan oleh petugas bisa berjalan dengan cepat.
Namun, jika masih ada berkas yang kurang, pemohon biasanya diminta datang kembali untuk melengkapi kekurangannya.
Selain bicara seputar pelayanan, Alfi juga menyinggung tentang adanya "tip" yang diberikan oleh pemohon kepada petugas, salah satunya dari perwakilan kantor notaris.
Menurut dia, hal itu kerap kali dilakukan namun bukan untuk "memuluskan" pengurusan izin, melainkan sebagai tanda terima kasih semata.
"Pasti pernah ada 'tip' seperti itu. Wajar saja," ucap Alfi.
Sebaliknya, Alfi melihat, sudah tidak ada pungutan liar dari petugas kepada para pemohon.
Semua biaya pengurusan berbagai layanan sudah ada hitung-hitungannya sendiri dan dinilai sudah tidak bisa dimanipulasi lagi.