BPK menilai lahan itu tidak siap bangun karena banyak bangunan merupakan daerah banjir dan tidak ada jalan besar.
Menurut BPK, lahan yang dibeli Pemprov DKI NJOP-nya sekitar Rp 7 juta. Namun, kenyataannya DKI malah membayar NJOP sebesar Rp 20 juta.
Hal ini dinilai BPK merupakan NJOP tanah di bagian depan, yang masih menjadi milik pihak Rumah Sakit Sumber Waras.
- Pada 10 September 2015, Basuki mengakui awal niat Pemprov DKI membeli lahan RS Sumber Waras karena ada sejumlah pekerja RS tersebut yang berdemo di depan Balai Kota.
Mereka mengadu karena hendak di-PHK dan RS akan diubah menjadi mal. Basuki geram dan berencana membeli lahan tersebut.
Saat itu, Basuki belum bertemu pihak RS Sumber Waras, tetapi pemberitaan sudah menyebutkan Pemprov DKI membeli lahan RS Sumber Waras.
- Pada 16 September 2015, Basuki mengungkapkan alasan pembelian lahan RS Sumber Waras ketika paripurna penyampaian pandangan fraksi atas laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBD 2014.
Basuki menjelaskan, pengadaan RS Sumber Waras itu merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2014.
Dalam pelaksanaan program itu, Basuki menjelaskan, Pemprov DKI melakukan pengadaan lahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 beserta turunannya dengan nilai harga tanah sesuai NJOP tahun 2014.
Nilai transaksi sudah termasuk nilai bangunan dan seluruh biaya administrasi, atau dengan kata lain Pemprov DKI tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan lainnya.
Penetapan NJOP berdasarkan zonasi sebagai satu hamparan tanah (satu nomor obyek pajak menghadap Jalan Kyai Tapa) yang ditetapkan sejak tahun 1994 sesuai database yang diserahkan oleh Kementerian Keuangan Cq Dirjen Pajak.