Selain itu, bukti formal sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas lahan tersebut menyatakan alamat Jalan Kyai Tapa. Sesuai dengan hasil appraisal, nilai pasar lahan tersebut per 15 November 2014 Rp 904 miliar.
Artinya, kata Basuki, nilai pembelian Pemprov DKI Jakarta jauh di bawah harga pasar.
- Pada 28 Oktober 2015, Basuki menyampaikan perpanjangan waktu audit investigasi kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh BPK.
Perpanjangan waktu audit itu merupakan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari 60 hari ditambah 20 hari, menjadi total waktu audit investigasi selama 80 hari.
- Pada 23 November 2015, BPK memeriksa Basuki selama sembilan jam. Basuki yang selama ini kerap bersuara lantang dan mempertanyakan kredibilitas BPK justru mendapat banyak pelajaran.
Kini, Basuki mengakui sistem penganggaran Pemprov DKI yang buruk. Ia menyerahkan kasus tersebut kepada BPK dan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.