SP dilaporkan istrinya, mantan anggota DPR RI, Nova Riyanti Yusuf atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Baca: Suami Noriyu yang Dilaporkan atas Dugaan KDRT adalah Anggota DPR Inisial SP)
"Dia (SP) bersedia diperiksa sukarela tanpa izin presiden," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Sesuai dengan undang-undang, pemeriksaan anggota DPR seharusnya melalui izin Presiden.
Selanjutnya, polisi menunggu kehadiran SP untuk diperiksa terkait laporan istrinya tersebut. "Kami menungu kedatangan beliau (SP) tanpa undangan dan tanpa panggilan. Nanti biar Beliau (SP) yang ceritakan," ujar Krishna.
Hari ini, SP mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangan SP ke Polda Metro Jaya hari ini bukan untuk diperiksa terkait laporan istrinya, Nova Riyanti Yusuf alias Noriyu.
Menurut Krishna, SP melaporkan kakak Noriyu berinisial R ke polisi atas dugaan penganiayaan ringan. (Baca: Dilaporkan ke Polisi, Suami Noriyu Laporkan Kakak Iparnya)
Polisi pun meminta keterangan SP terkait laporannya terhadap R ini. Saat dimintai keterangan terkait laporannya, SP membantah tuduhan Noriyu.
Menurut Krishna, SP mengaku bergumul dengan kakak Noriyu namun kemudian mengenai Noriyu.
"Menurutnya itu dia (SP) lagi bergumul dengan kakaknya Noriyu, kena ke Noriyu," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.