Sebab, beberapa kali Nawawi membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya sendiri sewaktu dia diperiksa Bareskrim Polri.
Awalnya Jaksa Yuniar bertanya kepada Nawawi mengenai besaran jatah pokok pikiran yang diterima tiap anggota Dewan.
Sebelumnya, Nawawi telah terlebih dahulu menjelaskan pokir adalah aspirasi masyarakat yanh ditampung Dewan untuk diajukan.
"Tidak ada besaran pokir, Pak," ujar Nawawi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (10/12/2015).
Yanuar langsung membacakan BAP milik Nawawi sewaktu dia diperiksa penyidik. Dalam BAP, Nawawi menyebut bahwa anggota Dewan mendapatkan pokir sebesar Rp 30 miliar.
"Bapak pernah di-BAP ya pak. Pada nomor 9 besaran pokir masing-masing Dewan sebesar Rp 30 M," ujar Yanuar.
"Kita bukan uang tapi dalam bentuk kegiatan. Saya sampaikan di Bareskrim misalnya saya sering lihat ada yang rusak,sekolah atau puskesmas, itu saya masukkan pokir saya," jawab Nawawi.
Yanuar bingung dengan jawaban Nawawi yang mengingkari isi BAP. "Bapak, ini ada paraf bapak loh di setiap lembarnya. Apa Bapak diminta membaca kembali isi BAP sebelum diauruh tanda tangan?" ujar Yanuar.
"Ya, ya, tapi mungkin terlewat bacanya," ujar Nawawi.
Nawawi juga membantah satu hal lagi dalam BAP. Jaksa menyebutkan bahwa dalam isi BAP, Nawawi menyebutkan tiga nama yang paling tahu soal UPS.
Mereka adalah Ketua Komisi E Firmansyah, Wakil Ketua Komisi E Igo Ilham, dan Sekretaris Komisi E Sahrianta Tarigan. Hal itu dibantah oleh Nawawi.
"Saya ditanya penyidik, kalau saya enggak tahu tentang UPS, siapa yang tahu? Apa hanya pimpinan komisi? Saya jawab iya bisa saja. Jadi yang menjabarkan itu bukan saya tapi penyidik," ujar Nawawi.
"Bapak, ini dua loh yang Bapak bantah di BAP ini. Pak Hakim, kami ingin mengkonfrontir keterangan saksi dengan penyidik," ujar Yanuar kepada hakim.
Beberapa kali, hakim juga bingung soal isi BAP yang banyak diingkari Nawawi. Dia memberi pesan kepada Nawawi agar tidak berbuat seperti itu.
"Bapak, isi BAP itu artinya adalah keterangan Bapak. Kalau Bapak tidak sepakat atau merasa dicatut, Bapak harus bilang kepada penyidik. Jangan ditandatangani," ujar Hakim.
"Iya Pak, mungkin waktu itu sudah lelah juga tidak baca detil," ujar Nawawi.
Nawawi menjadi saksi dalam sidang terdakwa Alex Usman soal kasus uninterruptible power supply (UPS).
Dalam kasus pengadaan UPS pada APBD-P 2014, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka, yaitu dua tersangka dari pihak eksekutif, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Sementara itu, dua tersangka lainnya ialah dari pihak DPRD, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus UPS saat sama-sama menjabat di Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.