"Kami enggak mungkin kasih itu," kata Basuki di Balai Kota, Senin (14/12/2015).
Kenaikan biaya perjalanan dinas anggota DPRD DKI itu sebelumnya diusulkan dalam rapat Badan Anggaran DPRD bersama Sekretaris Dewan (Sekwan).
DPRD DKI Jakarta mengusulkan anggaran perjalanan dinas naik hingga Rp 2 juta per hari.
[Baca: DPRD DKI Usulkan Biaya Perjalanan Dinas Jadi Rp 2 Juta Per Hari]
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, rencana itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2015.
Taufik menjelaskan, aturan itu mengatur tentang biaya perjalanan dinas. Adapun biaya perjalanan dinas hanya sebesar Rp 470.000 per hari.
Anggaran tersebut, lanjut dia, tidak cukup untuk bekal perjalanan dinas sebab di dalamnya sudah termasuk untuk biaya transportasi lokal dan uang makan dua kali.
[Baca: DPRD Minta Anggaran Perjalanan Dinas Naik Jadi Rp 2 Juta Per Hari]
"Ini sudah 12 tahun biaya perjalanan dinas enggak pernah naik. Sekarang sudah ada keputusan Mendagri dan nilainya kami sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Nanti diputuskan dengan keputusan gubernur," kata Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.