JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum F dan O, tersangka prostitusi artis, menyerahkan nama-nama artis yang terlibat dalam prostitusi beserta pelanggannya ke penyidik Bareskrim Polri.
"Ini permintaan penyidik. Katanya nama-nama itu untuk pengembangan," ujar kuasa hukum F dan O, Osner Jhonson Sianipar, di Bareskrim Polri, Selasa (15/12/2015) pagi.
Osner menyerahkan tiga nama pekerja seks yang berprofesi sebagai artis dan tiga nama lelaki hidung belang. Ia enggan menyebut identitas ataupun inisial keenam orang itu.
"Inisialnya nanti saja. Nanti kalau disebutkan, takutnya dia kabur. Yang jelas kami berupaya membantu polisi," ujar Osner.
Osner memastikan bahwa penyidik sudah mengantungi nama keenam orang tersebut.
Ia juga membantah bahwa kliennya merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang. Ia berharap, dengan penyerahan nama-nama itu, polisi dapat menangkap pelaku yang sebenarnya.
Pada Kamis (11/12/2015) malam, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek aktivitas prostitusi di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat.
Artis Nikita Mirzani diamankan dalam penggerebekan itu. Polisi juga menangkap O, yang diduga sebagai mucikari, dan F, manajer Nikita.
O dan F ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah menjual Nikita. Adapun Nikita dianggap sebagai korban.
Dalam pengembangan selanjutnya, penyidik menetapkan seorang pria berinisial A sebagai tersangka. A yang masih buron diduga merupakan bos F dan O.
F dan O sendiri dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.