JAKARTA, KOMPAS.com — Snowbay yang berlokasi di areal Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur dipasangi plang dan stiker penanda penunggak pajak. Pengelola lokasi wisata air tersebut diketahui telah menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2012 lalu hingga Rp 1.762.483.216.
Jumlah utang pajak itu diketahui dari surat pernyataan utang yang disodorkan kepada Beritajakarta.com. Rinciannya, pokok pajak sebesar Rp 1.350.959.950, dan bunga administrasi sebesar Rp 411.523.266.
Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Made Suarjaya, mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat dan panggilan agar pihak pengelola Snowbay memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak. Namun, hingga saat yang ditentukan, pihak pengelola belum menunjukkan tanda-tanda akan membayar pajak.
"Kami berharap dengan pemasangan plang dan stiker ini ada respons," kata Made di lokasi.
Made menambahkan, pihaknya akan menunggu kesadaran wajib pajak (WP) untuk membayar pajak hingga batas waktu pembayaran pada 31 Desember.
Apabila Snowbay belum membayar hingga batas waktu yang ditentukan, pihaknya akan melakukan upaya paksa, bahkan penyitaan.
Sementara itu, Manajer Hukum TMII, Maryano, merasa keberatan dengan pemasangan plang dan stiker di tersebut. Dia menilai, lahan TMII seluas 150 hektar ini adalah tanah negara yang dikelola oleh yayasan, dan bukan berbasis kepentingan, melainkan nirlaba.
"Snowbay ini bekerja sama dengan Taman Mini, berarti secara tidak langsung kami mempunyai kewajiban untuk mendukung kegiatan yang ada di Snowbay ini," ucap Maryano.
Maka dari itu, sambung Maryono, seharusnya segala sesuatu yang berhubungan dengan PBB itu menjadi tanggung jawab TMII, bukan Snowbay.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.