Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Pajak Daring di Restoran Mirip Android

Kompas.com - 29/12/2015, 17:38 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai tahun 2016, semua wajib pajak restoran di DKI Jakarta diharuskan memakai alat pencatat transaksi online POS (Point of Sale) dari Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.

POS dipinjamkan dari Dinas Pelayanan Pajak tanpa dipungut biaya sama sekali, dengan catatan perangkat tersebut harus digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan fungsinya, yaitu mencatat transaksi.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo menjelaskan cara mengoperasikan POS.

Perangkat POS akan terkoneksi dengan mesin kasir, sehingga setiap kali transaksi, data akan langsung tercatat di perangkat POS dan dikirim ke server atau database Dinas Pelayanan Pajak.

"Ini sistemnya kayak android. Wajib pajak restoran bisa input menunya, kasih harganya berapa, nanti tinggal touch screen pas ada yang pesan. Menunya bisa diubah juga sama administratornya, tapi tetap semuanya kena hitungan pajak 10 persen. Mirip-mirip sama EDC (Electronic Data Capture)," kata Agus kepada pewarta, Selasa (29/12/2015).

Perangkat POS terhubung dengan kabel listrik sebagai sumber tenaga. Jika sewaktu-waktu tidak ada listrik, POS masih bisa aktif karena ada baterai di dalamnya. Semua yang terjadi terhadap POS akan diketahui oleh pihak Dinas Pelayanan Pajak, termasuk jika ada kabel yang copot atau bagian lain dari perangkat yang diutak-atik.

"Ada laporannya ke server. Nanti petugas kami bisa langsung kontak wajib pajaknya, kami punya kontak tiap wajib pajak. Dari sana pengawasan kami lakukan," tutur Agus.

Setiap kali menyelesaikan transaksi, misalnya, ada konsumen membeli nasi goreng dan teh manis hangat, keterangan makanan dan harganya juga akan dicetak oleh POS dan diberikan kepada konsumen.

Dari bukti cetakan yang dikeluarkan POS, konsumen bisa mengeceknya langsung ke Dinas Pelayanan Pajak, apakah pajak yang dikenakan kepadanya benar disetor ke Dinas Pelayanan Pajak atau tidak.

Bagi para wajib pajak restoran sendiri, dapat membayar pajaknya setiap bulannya dengan menyetor ke 12 bank yang bekerja sama dengan Dinas Pelayanan Pajak melalui ATM, m-banking, atau melalui teller.

Dinas Pelayanan Pajak menargetkan 5.555 wajib pajak restoran di Jakarta sudah menerima perangkat POS maksimal bulan Februari 2016 mendatang. Selain restoran, POS juga akan dipasang di hotel-hotel non bintang atau hotel melati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com