Tak ada senyum sedikit pun di wajah Vicky, yang merupakan tahanan kasus perampasan ponsel di Polsek Limo. Peci hitam di kepalanya tampak dipakai seadanya.
Vicky yang mengenakan baju koko putih dan celana bahan hitam didampingi ibundanya, Wati (43). Di sebelah kirinya ada Nursir, ayah dari Cintia, calon istrinya.
Ketika ijab kabul tiba, dengan suara parau, Vicky menyatakan menerima pernikahannya dengan Cintia binti Nursir, yang baru berusia 15 tahun.
Ijab kabul dibacakan Vicky dengan menjabat erat tangan penghulu, Mansur.
"Saya terima pernikahan saya dengan Cintia binti Nursir, dengan maskawin berupa cincin emas 1 gram," kata Vicky pelan.
Sementara itu, Cintia, calon istri Vicky, tidak hadir dalam pernikahan itu, dan hanya diwakili oleh ayahnya.
Pernikahan sederhana ini disaksikan pula oleh Kepala Polsek Limo Komisaris Hendrick beserta sejumlah kerabat dan keluarga mempelai.
Tidak ada keriuhan pesta seusai pernikahan dilakukan. Usai menjalani pernikahan singkat di lantai 2 Mapolsek Limo, Vicky kembali mendekam di tahanan polsek tersebut.
Vicky merupakan tahanan Polsek Limo dalam kasus perampasan ponsel pada 9 November 2015 lalu. Ia merampas ponsel korban bersama tiga rekannya.
Dari hasil penyelidikan, baru Vicky yang tertangkap, sementara tiga rekannya buron.
Usai pernikahan, Vicky mengaku cukup sedih karena pernikahannya dilakukan di kantor polisi.
"Ya sudah begini, mau apa lagi," katanya singkat.
Vicky merupakan anak kedua dari lima bersaudara dari orangtua bernama Marsin (45) dan Wati (43). Mereka tinggal di Jalan Kampung Baru, Pendowo, Limo, Depok.
Sehari-hari, Vicky bekerja serabutan dan kadang menjadi buruh bangunan, mengikuti jejak ayahnya, Marsin.
Namun, pergaulan membawanya menjadi seorang tahanan di Polsek Limo.
Kapolsek Limo Komisaris Hendrick Situmorang menuturkan, pihaknya mengizinkan Vicky melakukan pernikahan di Kantor Polisi Sektor Limo.
Alasannya, kata Hendrick, karena Cintia, yang kini resmi menjadi istri Vicky, sudah mengandung 2 bulan lebih sehingga keluarga Cintia menuntut Vicky untuk menikahinya.
"Ini kami lakukan atas dasar kemanusiaan, juga agar yang bersangkutan lebih lega. Sebab, setelah menjadi tahanan polisi, Vicky juga mesti bertanggung jawab atas kehamilan Cintia," kata Hendrick.
Menurut Hendrick, untuk sementara, pernikahan Vicky dan Cintia ini hanya pernikahan agama secara sah dan belum tercatat di KUA. "Untuk pencatatan di KUA akan menyusul segera," katanya.
Ia menjelaskan, atas kasus perampasan ponsel yang dilakukan Vicky, pihaknya menjerat Vicky dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Berkasnya sudah P21, dan tak lama lagi Vicky akan dipindahkan ke tahanan kejaksaan untuk disidangkan," kata Hendrick. (Budi Sam Law Malau)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.