JAKARTA, KOMPAS — Polisi masih mencari sejumlah barang bukti terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) yang meninggal seusai minum kopi bercampur sianida di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, 6 Januari.
Salah satu bukti yang dicari adalah celana milik saksi J. Dari keterangan sejumlah saksi, polisi menemukan kejanggalan dari salah satu saksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, pencarian itu berdasarkan keterangan saksi lain.
"Sejak seminggu lalu kami sudah geledah, ada keterangan dari saksi mengatakan, yang bersangkutan (J) meminta membuang celana. Kami cari ke tempat sampah tidak ketemu, kami cari sampai ke pul sampah tidak ketemu," kata Krisha, di Polda Metro Jaya, Rabu (20/1).
Penyidik, lanjut Krishna, sudah menanyakan alasan mengapa celana itu dibuang. "Ditanya mengapa mesti dibuang, alasannya celananya robek. Ya, tidak apa-apa, kami tidak masalah namanya juga cari sesuatu," ujarnya.
Penyidik masih menunggu berita acara pemeriksaan (BAP) dari para ahli psikologi dan psikiatri dari Mabes Polri yang ikut melakukan analisis terhadap keterangan saksi.
Terkait satu saksi yang dinilai janggal kesaksiannya, Krishna mengatakan, nanti di bawah sumpah di proses peradilan akan didesak berkata jujur.
Bersedih
Seusai pemeriksaan semalam, J, kepada wartawan, mengatakan, dirinya tidak ditanya terkait celana pada pemeriksaan itu. "Saya tidak bisa comment itu kalau polisi tidak tanya," kata J.
Menurut J, ia bersedih temannya meninggal. J menyatakan, ia ingin membantu polisi mengungkap apa sebenarnya yang terjadi.
Ia juga mengaku tidak mengetahui dari mana asal sianida yang ada di kopi yang diminum korban.
Ia meminta agar saksi mengatakan sebenar-benarnya saat ditanya penyidik. Krishna juga mengungkapkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan kepolisian Australia (Australian Federal Police/AFP) dalam pengusutan kasus ini.
"AFP saya sudah kontak. Ada beberapa informasi yang kami butuhkan, yang nanti akan disinkronkan dengan beberapa fakta yang janggal dan menarik. Mudah-mudahan bisa termasuk bagian analisis kami," lanjut Krishna.
Menurut Krishna, kerja sama itu dilakukan karena ada informasi yang perlu didalami. "Ada peristiwa yang seharusnya terjadi, tidak terjadi, jadi kami akan korelasikan dengan keterangan," ucapnya.
Ia juga mengungkapkan, ada dua orang lagi yang mencicipi kopi yang diminum Mirna.
Menurut Krishna, kedua orang itu adalah pelayan kafe, laki-laki dan perempuan. "Hanya nyicip, tidak dimasukkan ke dalam tubuh. Dia bilang seperti kebas, seperti lidahnya terbakar," katanya.
Randall di Amerika
Terkait kasus kematian Allya Siska Nadya yang diduga akibat malapraktik chiropraktik, tersangka dipastikan saat ini sudah di Ameriksa Serikat.
"Kami lakukan gelar perkara. Kami tukar informasi dan akhirnya kami dapat informasi dari FBI, Randall telah mendarat di Los Angeles, 22 Desember 2015. Dia tinggal di San Diego," kata Krishna.
"Karena yang bersangkutan tidak di Indonesia, karena tidak ada perjanjian ekstradisi, kami akan lakukan proses meminta pemidanaan di Amerika," lanjutnya.
Langkah lainnya adalah meminta bantuan Interpol untuk menangkap yang bersangkutan. Polisi sudah meminta red notice melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.
Nanti akan diteruskan ke markas Interpol di Perancis. Surat interpol itu apabila yang bersangkutan ada di negara yang ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, akan dilakukan ekstradisi ke Indonesia.
Menurut Krishna, FBI sudah berjanji membantu memproses tindakan hukum terhadap tersangka.
Selain menangani kasus malapraktik dalam kematian Allya, polisi juga menangani kasus perizinan klinik kesehatan. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan KWM sebagai tersangka. Ia adalah pengelola klinik yang menangani korban.
"Terkait perizinan, ini juga diproses. Kami terus kejar siapa yang memiliki dan mengelola ini. Juga akan dibawa ke sistem peradilan pidana," ujar Krishna.
Untuk mencegah peristiwa serupa, polisi dan lembaga lain sudah membentuk satuan tugas melibatkan imigrasi, Dinas Kesehatan DKI, Polda Metro Jaya, dan Dinas Tenaga Kerja DKI. (RAY)
Artikel ini sebelumnya ditayangkan di harian Kompas edisi Kamis, 21 Januari 2016, dengan judul "Kasus Mirna, Keterangan Saksi Janggal".