"Ini koordinasi biasa, bukan ekspos," kata Kepala Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo Yahya di Kejati DKI Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Waluyo mengatakan, pertemuan itu merupakan koordinasi penanganan kasus secara tertutup. "Sifatnya juga hanya konsultasi," ujarnya lagi.
Waluyo menambahkan, koordinasi ini dilakukan agar berkas perkaranya tidak bolak-balik dikembalikan. Dengan demikian, nantinya kasus tersebut bisa langsung naik ke persidangan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Krishna Murti mengatakan, pihaknya akan bertemu jaksa untuk memaparkan alat bukti yang sudah dimiliki polisi pada hari ini.
Penyidik dalam hal ini sudah mengantongi empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, dokumen, barang bukti, dan saksi ahli.
Keempat alat bukti tersebut akan dipaparkan kepada JPU untuk diselaraskan.
Pemaparan alat bukti kepada JPU lantaran nanti kejaksaan yang akan menyajikan di pengadilan untuk perkara ini. Jadi, baik polisi maupun jaksa tak boleh berbeda pendapat dan harus yakin satu sama lain.
"Enggak boleh kami enggak yakin, JPU-nya enggak yakin ya muntah. Misalnya, kita sudah tetapkan, jadi berantakan," kata Krishna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.