Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica. (Baca: Ini Barang-barang yang Disita dari Rumah Jessica)
"Enggak tahu ya (kenapa digeledah lagi), buktinya kurang," kata Yudi, usai penggeledahan di rumah Jessica di Jalan Selat Bangka, Perumahan Graha Sunter Pratama, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu.
Yudi juga mengatakan bahwa penggeledahan rumah Jessica kali ini tidak disertai surat dari pengadilan.
"Penggeledahan tanpa surat penetapan dari pengadilan. Sama saja dengan yang dulu (penggeledahan pertama)" ucap dia.
Kendati demikian, menurut dia, penggeledahan merupakan proses hukum yang sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (Baca: Polisi Bawa Tisu dari Kamar Mandi Jessica)
"Biasa saja, sesuai prosedur saja. Sesuai KUHAP kan boleh pengeledahan," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.