Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 Tahun 2015 tentang pembebasan PBB-P2 atas rumah, rusunawa, rusunami dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar.
Bahwa untuk NJOP dimaksud diberi pembebasan sebesar 100 persen dari PBB-P2 tahun berjalan secara otomatis. Bila masih ada tunggakan maka dilakukan penagihan.
"Pembebasan PBB-P2 sudah diterapkan untuk yang punya rumah di bawah Rp 1 miliar. Enggak bayar sama sekali," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota, Senin (15/2/2016).
Basuki mengatakan, kebijakan pembebasan PBB-P2 itu dilakukan agar tidak membebani warga yang berpenghasilan pas-pasan.
"Kalau penghasilan kamu sama, berat kamu bayar (PBB-P2) yang naik. Apalagi pensiunan," kata Basuki.
Sementara untuk ruko, apartemen dan tempat usaha yang NJOP PBB-P2 nya di bawah Rp 1 miliar, tetap dikenakan kewajiban penyetoran pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.