Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Persilakan Guru JIS Ajukan PK

Kompas.com - 29/02/2016, 21:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Panjaitan mendukung dua guru Jakarta International School (JIS), Ferdinand Tjiong (Ferdi) dan Neil Bantleman (Neil), untuk mencari keadilan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Dukungan tersebut diberikan setelah menerima keluhan dari Duta Besar Amerika Serikat, Robert Blake, dan Duta Besar Kanada, Donald Bobiash, tentang putusan kasasi MA yang dinilai janggal.


"Pertemuan dengan dubes-dubes membahas soal guru JIS yang telah diputuskan Mahkamah Agung. Mereka merasa keputusan itu kurang pas, ya kita cari solusinya. Ya tidak ada selain PK. Saya kira proses hukum harus tetap jalan. Kita akan tangani dengan baik karena mereka juga merespon dengan baik,” katanya di kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Jumat (26/2/2016).

Dubes kedua negara sahabat tersebut, lanjut Luhut, memahami proses hukum Indonesia setelah mendapat penjelasan dari tim hukum Menko Polhukam. Untuk menanggapi putusan kasasi dari MA, dalam pertemuan tersebut terjadi kesepahaman bahwa langkah selanjutnya adalah akan mengajukan proses Peninjauan Kembali (PK).

"Kami jelaskan ke mereka bahwa ini proses hukum yang siapapun harus hormati. Siapapun tidak bisa intervensi. Kami janjikan bahwa  penahanan itu dilakukan dengan baik. Yang kedua, mereka bisa melakukan proses hukum lagi. Mereka bilang akan PK yang dilengkapi dengan novum baru,” tegasnya.

Pertemuan tersebut dilakukan setelah keduanya mengeluhkan putusan MA pada Rabu (24/2) dengan Majelis Hakim Kasasi yang diketuai oleh Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Suhadi. Majelis Hakim Kasasi tersebut menganulir putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah memutus bebas berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan kedua guru tidak pernah melakukan kejahatan yang dituduhkan. Majelis hakim bahkan menambah vonis hukuman menjadi 11 tahun kurungan penjara. Dalam kesempatan itu, Luhut memastikan kedua guru, baik Neil yang merupakan warga Kanada dan Ferdi yang merupakan warga Indonesia, akan diperlakukan dengan baik dalam tahanan.

Neil yang sempat dikabarkan melarikan diri ternyata tidak benar. Neil bersama istrinya, Tracy Bantleman, sedang berada di Bali ketika mengetahui putusan tersebut dan langsung kemudian menyerahkan diri didampingi perwakilan Kedutaan Besar Kanada dan kuasa hukumnya, Patra M. Zen. “Tidak ada perlakuan yang tidak baik. Seperti yang dari Kanada yang menyerahkan diri dengan baik, kan tidak akan lari ke mana,” jelas Luhut seusai pertemuan yang berlangsung selama sekitar satu jam pada Jumat sore pekan lalu.

Sementara Dubes Kanada untuk Indonesia, Donald Bobiash, menjelaskan Neil dan Ferdi diperlakukan secara tidak adil dalam putusan kasasi MA. Hal tersebut berdasarkan fakta-fakta persidangan dan penerapan hukum dalam kasus tersebut. “Kami melihat bahwa bukti-bukti dan penerapan hukum terhadap Neil Bantleman tidak dilakukan secara adil. Kami akan terus mendukung upaya advokasi terkait kasus yang dihadapi Neil Bantleman,” katanya usai pertemuan.

Bobiash juga memahami penjelasan pemerintah Indonesia yang dilakukan Menko Luhut Panjaitan. “Kami senantiasa mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama. Pak Luhut memberikan saran solusi selanjutnya yang harus kami lakukan agar ke depan kasus ini bisa mencapai sebuah resolusi yang baik,” jelas Bobiash yang didampingi Dubes Amerika Serikat untuk Indonesia, Robert Blake.

Putusan kasasi MA soal tuduhan pelecehan seksual di JIS tersebut mengundang banyak pertanyaan dengan panel terbentuk pada Senin (22/2) dan putusan keluar pada Rabu (24/2) atau hanya berselang dua hari. Pada Agustus 2015 lalu, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan putusan PN Jakarta Selatan yang menghukum Neil dan Ferdi 10 tahun kurungan dari tuntutan JPU selama 12 tahun kurungan. Saat itu Pengadilan Tinggi Jakarta menilai putusan sebelumnya tidak tepat karena hanya berdasarkan keterangan anak dan keterangan saksi ahli sebagai bukti persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com