Meskipun hanya beberapa menit, Anna sempat memeluk suaminya yang ditahan setelah diperiksa selama sembilan jam itu.
Ivan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya, T (20). (Baca: Ivan Haz Ditahan, PPP Belum Akan Jatuhkan Sanksi).
Kasus ini berawal ketika Ivan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T pada 1 Oktober 2015. Ketika itu, T melapor ke Polda Metro Jaya dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam laporan bernomor LP/3933/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, T melaporkan Ivan dan istrinya, Anna, atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ivan juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI).
Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini diduga melakukan penganiayaan terhadap pembantunya itu sejak Juni hingga September 2015.
Puncaknya peristiwa tersebut terjadi di lift Apartemen Ascot pada 29 September 2015. (Baca: Kasusnya Oktober, Kenapa Ivan Haz Baru Diperiksa Sekarang?).
Berdasarkan hasil visum terhadap T, ditemukan tanda-tanda kekerasan di beberapa bagian tubuh korban seperti tangan dan telinganya.
Awalnya, Ivan sempat membantah melakukan penganiayaan terhadap T. Menurut dia, luka yang diderita pembantunya itu karena T mencoba kabur dan melompat dari pagar rumah yang tinggi.
Kendati demikian, pihak kepolisian tetap menindak lanjuti laporan yang dilayangkan T.
Dijebloskan ke penjara
Hingga pada 19 Februari lalu, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan Ivan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga.
Dalam menangani kasus ini, polisi mengaku sempat terkendala mekanisme undang-undang yang mengharuskan penegak hukum mengantongi izin presiden untuk memeriksa anggota Dewan, termasuk Ivan.
Hingga akhirnya, polisi berhasil mengantongi izin Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Ivan. Pada 23 Februari lalu, polisi melayangkan panggilan pemeriksaan pertama kepada Ivan.