Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petuah dan Jaminan Hamzah Haz untuk Putranya Ivan Haz

Kompas.com - 03/03/2016, 09:57 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wajah pria itu terlihat suram. Jalannya tertatih-tatih ketika menuruni tangga. Tak banyak yang dia ucapkan, kecuali permohonan doa untuk anaknya, Fanny Syafriansyah, alias Ivan Haz.

Dialah Hamzah Haz. Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, saat sedang menjenguk Ivan Haz di rumah tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2016).

Hamzah Haz tiba Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 14.00 WIB dengan menumpang mobil Toyota Innova berwarna hitam.

Ia memakai baju batik lengan panjang berwarna emas kombinasi hitam serta kopiah hitam yang menjadi ciri khasnya. Istri, kerabatnya, serta kuasa hukum anaknya, yaitu Tito Hananta Kusuma, turut menemani dia. Satu jam mereka berada di dalam tahanan.

"Kehidupan itu Allah yang ngatur. Doakan saya, mudah-mudahan saya kuat menghadapi musibah ini," begitu katanya ketika baru keluar dari menjenguk Ivan.

Akhdi martin pratama Anggota DPR RI Fraksi PPP, Ivan Safriansyah alias Ivan Haz saat akan dibawa keruang tahanan Polda Metro Jaya pada Senin (29/2/2016). Ivan resmi ditahan terksit kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ia lakukan terhadap pembantu rumah tangganya Toipah (20)
Dia mengaku meminta Ivan agar tabah menghadapi proses hukum kasus yang menjeratnya. Dia juga berpesan agar selalu bertawakal dan jangan sampai meninggalkan kewajiban sholat.

Menurut kuasa hukum Ivan Haz, Tito Hananta Kususma, Hamzah Haz juga ingin menjamin agar Ivan bisa dibebaskan. Jaminana itu datang dari seluruh keluarga, begitu juga dari partainya, PPP. Apalagi, Ivan masih menjadi wakil rakyat.

Kuasa hukum Ivan juga mencoba mengambil contoh kasus anggota DPR, Masinton Pasaribu, terhadap staf ahlinya, Dita Aditia Ismawati. Kasus Masinton tersebut berakhir setelah kedua pihak menempuh jalur damai.

Usaha pun dilakukan. Tito meminta Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) untuk membantu Ivan agar bisa berdamai dengan pembantunya, T.

Tito berharap LBH APIK membuka jalan agar kliennya bisa melakukan musyawarah dengan T sehingga kasus dugaan penganiayaan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Dia juga mengatakan bahwa kliennya tidak memiliki masalah pribadi dengan pembantunya. Selain itu, Ivan telah meminta maaf kepada T.

Kini Ivan Haz mendekam dibalik jeruji besi sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya, T (20 tahun).

Ivan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com