"Nanti warganya kami pindahkan ke Rusun Marunda. Soalnya di sana masih banyak yang kosong," kata Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi saat dihubungi, Kamis (3/3/2016).
Namun, kata Rustam, warga kolong tol itu harus punya KTP DKI Jakarta dan kartu keluarga (KK). Persyaratan lain adalah tidak punya rumah di wilayah lain yang layak huni.
"Jadi, seandainya benar dia (warga kolong tol) punya KTP DKI, KK, dan tidak punya rumah di tempat lain, kami coba tempatkan ke rusun," kata Rustam.
Ia menambahkan, terkait pengadaan tempat tinggal di Rusun Marunda tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Ika Lestari Aji. Meski begitu, Rustam mengakui bahwa pihak Pemkot Jakut belum mendata jumlah warga yang menghuni kolong tol.
Sebelumnya, Rustam menyatakan bahwa pihaknya akan menertibkan semua kolong tol di wilayahnya dari bangunan-bangunan liar. Penertiban itu mulai dari kolong tol di kawasan Pejagalan hingga Tanjung Priok.
"Mulai dari kolong tol di Pejagalan yang mengarah ke Pluit, di situ banyak (permukiman liar). Kemudian ke titik yang banyak bangunan itu di Ancol, Papanggo, Warakas, sampai Tanjung Priok," ujar Rustam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.