Salah satunya berkaitan dengan prosedur mengenai harus tidaknya dukungan berupa fotokopi KTP warga juga ditujukan kepada calon wakil gubernur.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan bahwa persyaratan KTP dukungan untuk maju pilkada melalui jalur independen, bukan hanya ditujukan untuk calon gubernur, melainkan juga untuk calon wakil gubernur.
Artinya, saat pengumpulan KTP dilakukan, maka harus sudah ada nama calon wakil gubernur yang disertakan.
Pengumpulan KTP yang dilakukan Teman Ahok dinilainya tidak sah apabila ditujukan hanya untuk mengusung Basuki tanpa adanya calon wakit gubernur.
"Undang-undangnya kan begini, peraturan mengatakan, dukungan itu harus untuk pasangan. Mau kumpulin KTP 3 juta pun kalau belum ada pasangan, harus ulang lagi (kumpulkan KTP)," ujar Yusril di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Menurut Yusril, mekanisme ini diatur dalam Peraturan KPU. Namun, pengamat hukum tata negara ini tidak menyebutkan nomor peraturan KPU yang dimaksudnya itu.
Merujuk undang-undang
Jika merujuk pada undang-undang, maka mekanisme terkait pengumpulan KTP dukungan ini diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.
Dalam Ayat 1 pasal tersebut diatur bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur jika memenuhi syarat dukungan dengan sejumlah ketentuan.
Berdasarkan ayat tersebut, karena jumlah penduduk DKI Jakarta antara 6 juta hingga 12 juta sebagaimana termaktub dalam huruf (c), maka harus didukung paling sedikit 7,5 persen penduduk.
Sementara itu, ayat 2 pasal tersebut berbicara mengenai ketentuan untuk calon perseorangan yang mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wali kota beserta wakilnya.
Kemudian ayat 3 pasal tersebut menyebutkan, "Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, paspor, dan atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Lalu, dalam ayat 4 ditegaskan bahwa dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 hanya diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan.
Berdasarkan ayat 4 tersebut, dukungan dapat diberikan kepada satu pasangan calon.
Pasal tersebut tidak menyebutkan apakah dukungan bisa diberikan hanya kepada seorang calon gubernur atau seorang calon wakil gubernur saja.
Strategi Teman Ahok
Terkait aturan ini, juru bicara Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, mengatakan, mereka menyadari bahwa pengumpulan fotokopi KTP dukungan terhadap Ahok untuk maju melalui jalur independen, harus menyertakan nama calon wakil gubernur dalam formulir, seperti yang disebut Yusril.
"Kami sadar, kalau Teman Ahok jalannya menunggu wakil dari Pak Ahok akan memakan proses yang lebih lama. Padahal, kalau mau ngumpulin fotokopi sejuta KTP harus mulai secepatnya," kata Amalia.
Teman Ahok lalu berinisiatif untuk mengumpulkan fotokopi KTP serta formulirnya terlebih dahulu. (Baca: Penjelasan Teman Ahok soal Dukungan Tanpa Ada Nama Cawagub).
Dalam formulir tersebut tercantum kolom nama calon gubernur, yaitu Basuki Tjahaja Purnama dan kolom untuk nama calon wakil gubernur.
Namun, kolom cawagub itu masih dikosongkan.
"Kami sepakat untuk menyerahkan nama wakil itu kepada Pak Ahok. Kalau nanti sudah ada nama wakil, Teman Ahok akan siapkan cara paling cepat untuk mencetak nama wakilnya ke formulir dukungan yang sudah kami kumpulkan," ujar Amalia.
Metodenya, kata Amalia, bisa dengan menggunakan cap atau cetak. Sampai saat ini, Teman Ahok masih mencari metode pencetakan yang paling pas.
Kata KPUD DKI
Terkait polemik ini, Ketua KPUD DKI Sumarno angkat bicara. Dia mengatakan bahwa memang benar data KTP tersebut ditujukan untuk satu pasangan.
"Memang benar dukungan itu untuk pasangan calon ya. Kalau pasangan berarti kan dua orang ya, calon gubernur dan calon wakil gubernur," ujar Sumarno ketika dihubungi, Kamis (3/3/2016) malam.
Namun, ada satu hal yang ditekankan oleh Sumarno. Dia mengatakan bahwa yang diterima KPUD DKI adalah formulir berisi data KTP.
Formulir itu dinamakan form B1-KWK. Dalam form B1-KWK tersebut, tercantum nama, alamat, nomor kependudukan, dan tanda tangan.
Ada pula pernyataan akan mendukung pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur tertentu.
"Nanti itulah yang akan diserahkan kepada KPUD. Jadi kalau KPUD yang dilihat adalah formulir yang diserahkan kepada KPUD. Kalau nanti ketika diserahkan kepada KPUD, tidak ada nama pasangannya dalam form, maka sama KPUD akan dikembalikan karena itu tidak memenuhi syarat," ujar Sumarno.
"Tapi kalau ketika diserahkan kepada KPUD sudah ada nama pasangannya, ya itu kita terima dan dinyatakan sah," tambah dia.
Menurut dia, teknis pengumpulan KTP itu tidak diatur KPUD DKI. Apakah KTP dikumpulkan sebelum nama cawagub tersedia atau tidak, itu merupakan bagian dari proses pengggalangan dukungan.
KPUD hanya melihat formulir yang mereka terima saja. Formulir itulah yang akan dijadikan acuan KPUD kemudian.
"Bagaimana cara mereka mengumpulkan cara itu tidak diatur," ujar Sumarno.
Lagipula, menurut dia, masih ada tahap verifikasi dukungan dalam bentuk fotokopi KTP tersebut.
Apabila warga yang telah memberikan dukungannya kepada Basuki tidak setuju akan cawagub yang dipilih Basuki, kata dia, maka warga tersebut bisa menarik dukungan pada tahap verifikasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.