Dia menjawab pernyataan jaksa yang mengatakan bahwa pengadaan UPS untuk sejumlah sekolah menengah di lingkungan Sudin Dikmen Jakarta Barat tidak direncanakan sesuai kebutuhan riil sekolah.
Menurut jaksa, hal yang dibutuhkan sebenarnya adalah perbaikan jaringan listrik dan penambahan daya listrik, bukan UPS.
Sementara itu, menurut Alex, UPS bisa menjadi jalan keluar bagi sekolah yang membutuhkan peningkatan daya listrik
"Kan UPS yang saya minta ini menambah daya, berbeda ya. Jadi ada dua fungsi, ada yang bisa membackup dan ada yang bisa menambah daya. Maka dari itu saya meminta membuatkan rumahnya, membuatkan jaringan tersendiri, tidak menggunakan existing jaringan di PLN supaya fungsinya untuk menambah daya," ujar Alex usai mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jaan Bungur Besar Raya, Kamis (3/3/2016).
"Kekuatannya itu 120 KVA, 120 ribu watt, dia bisa mengcover kebutuhan satu gedung," sambung dia. (Baca: Alex Usman Tidak Disuruh Kembalikan Kerugian Negara).
Pengadaan UPS dinilainya lebih baik daripada harus mengurus penambahan daya listrik ke PLN.
"Sekolah itu kesulitan, kalau Anda melihat sekolah di Jakbar itu kesulitan dan mengurus menambah daya listrik itu sangat sulit," ujar Alex.
Selain itu, dia mengaku tidak pernah mengusulkan pengadaan UPS untuk masuk dalam APBD-P 2014.
Dia mengatakan awalnya dia ingin pengadaan itu masuk pada APBD tahun 2015, atau di tahun berikutnya.
Karena tahu bahwa sahabatnya yang juga anggota DPRD DKI, Fahmi Zulfikar, kembali terpilih menjadi anggota legislatif saat itu, Alex pun mengaku mengadakan pertemuan dengan Fahmi.
"Ya memang tugas saya sebagai kepala Seksi untuk membuat perencanaan untuk 2015. Nah kebetulan saya tahu saudara Fahmi kan terpilih lagi untuk 2015, jadi kami mengusulkan ini dan jadi atensi ke DPRD karena ini merupakan kebutuhan," ujar Alex.
Dia tidak tahu bagaimana akhirnya pengadaan UPS bisa masuk dalam APBBD-P 2014.
Dalam kasus UPS, Alex dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dia jalankan.
Jaksa menilai Alex terbukti berperan dalam korupsi pengadaan UPS. (Baca: Ini Satu Hal yang Memberatkan Tuntutan Alex Usman )/
Saat pengadaan UPS dilakukan, Alex bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Jaksa menilai Alex terbukti memperkaya diri, orang lain, serta korporasi dalam proyek pengadaan UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian Rp 81,4 miliar. (Baca: Dengan Mata Berkaca-kaca, Alex Usman Doakan PNS Lain Tak Bernasib seperti Dirinya).