Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alex Usman Sebut UPS Jalan Keluar bagi Sekolah untuk Tingkatkan Daya Listrik

Kompas.com - 04/03/2016, 08:36 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus uninterruptible power supply (UPS) Alex Usman mengatakan, sebenarnya UPS ini diperlukan bagi sekolah-sekolah di Jakarta.

Dia menjawab pernyataan jaksa yang mengatakan bahwa pengadaan UPS untuk sejumlah sekolah menengah di lingkungan Sudin Dikmen Jakarta Barat tidak direncanakan sesuai kebutuhan riil sekolah.

Menurut jaksa, hal yang dibutuhkan sebenarnya adalah perbaikan jaringan listrik dan penambahan daya listrik, bukan UPS.

Sementara itu, menurut Alex, UPS bisa menjadi jalan keluar bagi sekolah yang membutuhkan peningkatan daya listrik

"Kan UPS yang saya minta ini menambah daya, berbeda ya. Jadi ada dua fungsi, ada yang bisa membackup dan ada yang bisa menambah daya. Maka dari itu saya meminta membuatkan rumahnya, membuatkan jaringan tersendiri, tidak menggunakan existing jaringan di PLN supaya fungsinya untuk menambah daya," ujar Alex usai mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jaan Bungur Besar Raya, Kamis (3/3/2016).

"Kekuatannya itu 120 KVA, 120 ribu watt, dia bisa mengcover kebutuhan satu gedung," sambung dia. (Baca: Alex Usman Tidak Disuruh Kembalikan Kerugian Negara).

Pengadaan UPS dinilainya lebih baik daripada harus mengurus penambahan daya listrik ke PLN.

"Sekolah itu kesulitan, kalau Anda melihat sekolah di Jakbar itu kesulitan dan mengurus menambah daya listrik itu sangat sulit," ujar Alex.

Selain itu, dia mengaku tidak pernah mengusulkan pengadaan UPS untuk masuk dalam APBD-P 2014.

Dia mengatakan awalnya dia ingin pengadaan itu masuk pada APBD tahun 2015, atau di tahun berikutnya.

Karena tahu bahwa sahabatnya yang juga anggota DPRD DKI, Fahmi Zulfikar, kembali terpilih menjadi anggota legislatif saat itu, Alex pun mengaku mengadakan pertemuan dengan Fahmi.

"Ya memang tugas saya sebagai kepala Seksi untuk membuat perencanaan untuk 2015. Nah kebetulan saya tahu saudara Fahmi kan terpilih lagi untuk 2015, jadi kami mengusulkan ini dan jadi atensi ke DPRD karena ini merupakan kebutuhan," ujar Alex.

Dia tidak tahu bagaimana akhirnya pengadaan UPS bisa masuk dalam APBBD-P 2014.

Dalam kasus UPS, Alex dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dia jalankan.

Jaksa menilai Alex terbukti berperan dalam korupsi pengadaan UPS. (Baca: Ini Satu Hal yang Memberatkan Tuntutan Alex Usman )/

Saat pengadaan UPS dilakukan, Alex bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Jaksa menilai Alex terbukti memperkaya diri, orang lain, serta korporasi dalam proyek pengadaan UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian Rp 81,4 miliar. (Baca: Dengan Mata Berkaca-kaca, Alex Usman Doakan PNS Lain Tak Bernasib seperti Dirinya).


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com