"Kita berharap komitmen Polda melindungi korban full dan tidak mengabulkan penangguhan penahanan," kata Direktur LBH APIK Jakarta, Ratna Bataramunti, di Kantor LBH Apik, Jakarta Timur, Jumat (4/3/2016).
Ivan Haz yang merupakan putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz telah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah jadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurut Ratna, Ivan sebagai anggota DPR punya kekuasaan dan dapat melakukan apa pun. Maka dari itu, dia berharap polisi dapat menangani kasus Ivan tanpa bisa diintervensi.
"Kita ingin proses hukum ini tidak diintervensi. Apa pun proses hukumnya, kepolisian harus benar-benar menjalankan secara tuntas," kata Ratna.
Ratna juga berharap Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dapat menjatuhkan sanksi tegas terhadap Ivan.
"MKD hari Senin depan akan melakukan sidang panel. Kami berharap MKD bisa memberikan rasa keadilan bagi korban dan memberikan pelajaran kepada masyarakat luas bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas, tetapi juga tajam ke atas dan mengutamakan asas equality before the law (persamaan kedudukan di depan hukum)," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.