"Benar hari ini sidang vonis terdakwa Alex Usman," kata Jjaksa Penuntut Umum (JPU), Tasrifin, di Pengadilan Tipikor.
Tasrifin memastikan vonis tersebut tidak akan ditunda oleh hakim. Menurut Tasrifin, hakim sudah sedikit demi sedikit mempersiapkan berkas putusan tersebut seiring berjalannya proses sidang.
Jaksa sendiri menuntut Alex Usman dengan hukuman pidana 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
Ia dituntut karena diduga telah berperan dalam korupsi pengadaan UPS. Saat pengadaan UPS dilakukan, Alex menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Dalam dakwaan jaksa, Alex Usman disebut telah memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.
Perbuatannya diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 81,4 miliar.
Atas perbuatannya itu, Alex diancam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.