Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harapan Alex Usman atas Vonis Hakim Hari Ini

Kompas.com - 10/03/2016, 12:31 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS) Alex Usman tampak tenang menghadapi sidang vonis kasusnya.

Alex mengatakan bahwa dia berharap majelis hakim akan memberikan putusan yang terbaik. (Baca: Alex Bantah Janjikan "Fee" 7 Persen untuk Fahmi Zulfikar Terkait UPS).

"Kalau ditanya harapannya, pasti berharap lebih rendah dari tuntutan jaksa. Siapapun pasti mengharapkan hal itu. Malah mengharapkan bebas dari segala tuntutan," ujar Alex di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (10/3/2016).

Dengan mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna ungu, Alex menjelaskan kembali mengenai kecilnya peran dia di kasus pengadaan UPS ini.

Alex yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) ketika itu, merasa hanya melakukan tugasnya sebagai PPK yaitu menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) UPS.

Alex mengatakan bahwa kewajibannya itu sudah dia lakukan sesuai dengan prosedur. "Soal hal lain seperti bagaimana lelangnya, itu kan ULP yang mengurus," ujar Alex.

Dia tidak menyangka jika di kemudian hari dianggap tidak cermat dalam menyusun HPS pengadaan UPS sehingga menimbulkan kerugian negara. (Baca: Alex Usman Tidak Disuruh Kembalikan Kerugian Negara).

"Padahal saya sudah merasa membuat HPS itu dari sumber yang benar," ujar dia.

Alex pun berharap hakim akan mempertimbangkan pembelaan yang dia bacakan kemarin. Dalam pembelaannya, Alex mengaku bukan pengusul anggaran pengadaan UPS.

"Saya enggak tahu nanti berdasarkan di persidangan dan pertimbangan hakim, apa yang akan mereka putus, teapi kita tunggu saja," ujar Alex.

Sebelumnya, tim jaksa menuntut Alex dihukum 7 tahun penjara. Jaksa menilai Alex terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan UPS.

Saat pengadaan UPS dilakukan, Alex menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Dalam dakwaan jaksa, Alex disebut telah memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.

Perbuatannya diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 81,4 miliar. (Baca: Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus UPS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com