Alex mengatakan bahwa dia berharap majelis hakim akan memberikan putusan yang terbaik. (Baca: Alex Bantah Janjikan "Fee" 7 Persen untuk Fahmi Zulfikar Terkait UPS).
"Kalau ditanya harapannya, pasti berharap lebih rendah dari tuntutan jaksa. Siapapun pasti mengharapkan hal itu. Malah mengharapkan bebas dari segala tuntutan," ujar Alex di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (10/3/2016).
Dengan mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna ungu, Alex menjelaskan kembali mengenai kecilnya peran dia di kasus pengadaan UPS ini.
Alex yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) ketika itu, merasa hanya melakukan tugasnya sebagai PPK yaitu menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) UPS.
Alex mengatakan bahwa kewajibannya itu sudah dia lakukan sesuai dengan prosedur. "Soal hal lain seperti bagaimana lelangnya, itu kan ULP yang mengurus," ujar Alex.
Dia tidak menyangka jika di kemudian hari dianggap tidak cermat dalam menyusun HPS pengadaan UPS sehingga menimbulkan kerugian negara. (Baca: Alex Usman Tidak Disuruh Kembalikan Kerugian Negara).
"Padahal saya sudah merasa membuat HPS itu dari sumber yang benar," ujar dia.
Alex pun berharap hakim akan mempertimbangkan pembelaan yang dia bacakan kemarin. Dalam pembelaannya, Alex mengaku bukan pengusul anggaran pengadaan UPS.
"Saya enggak tahu nanti berdasarkan di persidangan dan pertimbangan hakim, apa yang akan mereka putus, teapi kita tunggu saja," ujar Alex.
Sebelumnya, tim jaksa menuntut Alex dihukum 7 tahun penjara. Jaksa menilai Alex terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan UPS.
Saat pengadaan UPS dilakukan, Alex menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Dalam dakwaan jaksa, Alex disebut telah memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.
Perbuatannya diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 81,4 miliar. (Baca: Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus UPS).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.