"Saya silaturahim, dari pukul 11.00 WIB nunggu orangnya enggak datang-datang. Dia lupa kali ya, kemarin sudah janjian," ujar Lulung di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Padahal, menurut Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus, Lulung dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS). Ia diperiksa bersama dua anggota DPRD lainnya, yaitu Akhmad Nawawi dan Ruddin Akbar.
"Salah kali, bukan saya. Tadi saya lihat ada dua orang memang," kata Lulung.
"Saya enggak ada saksi meringankan. Apa yang meringankan, saya enggak tahu apa-apa," ucap dia.
Lulung mengaku kedatangannya untuk bertemu tetangga rumahnya bernama Sugeng. Oleh karena sama-sama sibuk, Lulung tidak sempat bertemu Sugeng di rumahnya sehingga harus menghampiri ke Bareskrim Polri.
Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korusi Bareskrim Polri menetapkan status tersangka terhadap empat orang.
Mereka adalah mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman, serta dua anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, M Firmansyah dan Fahmi Zulfikar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.