Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggu Transportasi Berbasis Aplikasi Jadi Badan Usaha

Kompas.com - 16/03/2016, 08:58 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan tak memblokir aplikasi GrabCar dan Uber. Alasannya, karena kedua layanan transportasi yang menggunakan kedua aplikasi itu dibutuhkan banyak masyarakat.

Selain itu, Kemenkomifo beralasan saat ini Uber dan Grab telah mengurus aspek legalitasnya. Menkominfo Rudiantara menyebut bentuk badan usaha yang dipilih Uber dan Grab untuk mewadahi pemilik kendaraan yang bekerja sama dengan mereka adalah koperasi.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Puspayoga (Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga) agar izinnya segera dikeluarkan. Kita akan berusaha agar masalah ini cepat selesai," kata Rudi di kantornya, Selasa (15/3/2016).

Permintaan agar Grab dan Uber segera mengurus aspek legalitas bukan kali ini saja dilakukan. Karena, permintaan hal yang sama sudah diajukan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta pada awal Agustus 2015.

Saat itu, Dishubtrans DKI meminta Uber dan Grab melengkapi tujuh syarat legal sebagai angkutan umum.

Ketujuh syarat itu meliputi berbadan hukum; memiliki surat domisili usaha; memiliki izin gangguan yang diatur dalam undang-undang gangguan; izin penyelenggaraan; memiliki armada minimal lima unit; memiliki pul untuk servis dan perawatan; dan kesiapan administrasi operasional. Selain itu, kendaraan yang digunakan harus menjalani uji kir.

"Kalau ini tidak segera dipenuhi, maka akan kami putuskan tidak resmi dan akan kami tertibkan," kata Kadishubtrans Andri Yansyah usai rapat dengan Uber dan Grab di kantornya, Jumat (7/8/2015).

Benar saja, usai peringatan itu, Dishubtrans DKI gencar menertibkan Uber dan GrabCar yang kedapatan beroperasi. Namun, beberapa bulan berlalu, layanan transportasi Uber dan GrabCar masih tetap beroperasi. Uber dan Grab pun tak kunjung melengkapi aspek legalnya.

"Kita sudah berapa kali komunikasi dengan mereka. Tapi merek bandel. Sampai saat ini mereka tak pernah mau urus," kata Andri saat aksi unjuk rasa ribuan sopir taksi di Balai Kota, Senin (14/3/2016).

Andri menyatakan penindakan yang dilakukan tak berarti kalau aplikasi yang digunakan masih dapat diakses. Karena itu, ia menilai penindakan harus dibarengi dengan pemblokiran sementara aplikasi. Setidaknya, sampai Uber dan Grab melengkapi aspek legalnya.

"Tapi kewenangan pemblokiran ada di Kemenkominfo," kata dia.

Bisa Picu Konflik Horizontal Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) Cecep Handoko menyebut pembiaran terhadap keberadaan angkutan berpelat hitam bisa memicu konflik horizontal antara sopir angkutan pelat kuning dan pelat hitam. Sebab, ia menyebut saat ini sudah sering terjadi gesekan antara kedua belah pihak.

"Kondisi real di lapangan saat ini kita sudah konflik terus. Ada potensi konflik horizontal antara pelat kuning dan pelat hitam," kata Cecep.

Menurut Cecep, saat ini angkutan pelat kuning dalam posisi yang dirugikan. Karena di satu sisi mereka sudah konsisten mentaati aturan dan membayar pajak ke pemerintah, tapi di satu sisi penghasilan menurun karena warga lebih memilih naik angkutan pelat hitan yang tarifnya lebih murah.

Karena itu, ia meminta pemeritah untuk memindak tegas keberadaan angkutan pelat hitam. Menurutnya, pemerintah harus konsisten menegakan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Megapolitan
Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Megapolitan
Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Megapolitan
Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Megapolitan
Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Megapolitan
Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Megapolitan
Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Megapolitan
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Megapolitan
Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Megapolitan
Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal 'Study Tour', Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal "Study Tour", Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Megapolitan
Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Megapolitan
KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Megapolitan
Mau Bikin 'Pulau Sampah', Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Mau Bikin "Pulau Sampah", Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Megapolitan
Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com