10. 1 unit kondotel The Legian Nirwana Suites di Legian, Bali kode unit 1322, Garden View Tipe Standar, Wing 1 lantai 3
11. 1 unit kondotel The Legian Nirwana Suites kode unit 1406, tipe standar wing 1 lantai 4
Dalam amar putusannya, MA memperberat hukuman Udar menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Selain itu, Udar diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara lebih kurang Rp 6,7 miliar.
Apabila tidak dibayarkan, maka hukuman Udar dapat ditambah lagi selama empat tahun. (Baca: Pengacara Udar Pristono Belum Terima Salinan Putusan MA).
Sebelumnya, pada tahap pengadilan tingkat pertama, Udar divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 79 juta.
Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menuntut Udar divonis 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dengan tiga perbuatan pidana, yaitu penyalahgunaan wewenang, menerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.