Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Udar Diperberat, Pengacara Minta Majelis Etik MA Periksa Artidjo dkk

Kompas.com - 29/03/2016, 07:52 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Tonin Tachta Singarimbun, menilai ada yang janggal dari putusan Mahkamah Agung, yang menambah hukuman kliennya menjadi 13 tahun penjara.

Ia pun meminta majelis etik MA memeriksa tiga hakim yang menjatuhkan putusan tersebut, yakni Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Abdul Latif. (Baca: Penyitaan Aset Udar Tunggu Salinan Putusan MA)

Menurut Tonin, berkas perkara kasasi dari Kejaksaan Agung baru diterima MA pada 18 Maret 2016. Namun, putusan langsung dikeluarkan pada 23 Maret 2016.

"Empat hari sudah ada putusan, ini enggak pernah terjadi sebelumnya. Bisa jadi ada prosedur yang dilanggar. Saya minta majelis etik periksa ini ketiga hakimnya," kata Tonin kepada Kompas.com, Senin (28/3/2016).

Tonin mencatat, ada dua peraturan yang dilanggar oleh Artidjo, Krisna, dan Latif.

Peraturan yang dimaksudnya adalah peraturan MA tentang pemeriksaan perkara dan peraturan tentang musyawarah dan pembacaan putusan.

Menurut Tonin, hasil pemeriksaan perkara di MA tidak mungkin bisa dilakukan dengan cepat seperti yang dilakukan Artidjo, Krisna, dan Latif.

"Tidak bisa empat hari selesai. Jadi jangan sampai hakim memutuskan sesuatu dengan cara yang melanggar. Kalau melanggar bisa dipidana itu," ujar dia.

(Baca: Hukuman Diperberat, Kuasa Hukum Udar Pristono Akan Ajukan PK)

Pekan lalu, MA memutuskan memperberat hukuman Udar menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan dalam korupsi pengadaan bus transjakarta pada 2012-2013.

Selain itu, Udar diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara lebih kurang Rp 6,7 miliar.

Apabila tidak dibayarkan, maka hukuman Udar dapat ditambah lagi selama empat tahun.

Hakim juga memutuskan sejumlah aset Udar berupa rumah, apartemen, dan kondominium disita untuk negara.

Menurut hakim, Udar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. (Baca: Hukuman Udar Pristono Diperberat Jadi 13 Tahun Penjara)

Pada sidang tingkat pertama September lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Udar.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Udar dengan hukuman 19 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Segera Bentuk Satgas Judi Online, Fahira Idris Berikan Beberapa Catatan

Pemerintah Segera Bentuk Satgas Judi Online, Fahira Idris Berikan Beberapa Catatan

Megapolitan
Aset Rusunawa Marunda Dijarah Maling, Heru Budi: Kami Tangkap Pelakunya

Aset Rusunawa Marunda Dijarah Maling, Heru Budi: Kami Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Anies Mau Kembalikan Jakarta ke Relnya, Gerindra: Dulu Gubernurnya Siapa?

Anies Mau Kembalikan Jakarta ke Relnya, Gerindra: Dulu Gubernurnya Siapa?

Megapolitan
Politikus Gerindra Sebut Ada yang 'Meriang' dan Buru-buru Deklarasi Usai Partainya Cek Ombak Pilkada Jakarta

Politikus Gerindra Sebut Ada yang "Meriang" dan Buru-buru Deklarasi Usai Partainya Cek Ombak Pilkada Jakarta

Megapolitan
Geliat di Kampung Konfeksi Tambora, Industri Tak Kecil di Dalam Gang Kecil...

Geliat di Kampung Konfeksi Tambora, Industri Tak Kecil di Dalam Gang Kecil...

Megapolitan
Pilu Wanita di Tangsel, Dipukuli Pacar hingga Babak Belur dan Disekap gara-gara Hilangkan Ponsel

Pilu Wanita di Tangsel, Dipukuli Pacar hingga Babak Belur dan Disekap gara-gara Hilangkan Ponsel

Megapolitan
Ruang Sauna di Jakarta Barat Diduga Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

Ruang Sauna di Jakarta Barat Diduga Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Anies Umumkan Maju Pilkada Jakarta, Gerindra: Sah-sah Saja

Anies Umumkan Maju Pilkada Jakarta, Gerindra: Sah-sah Saja

Megapolitan
Peringati HUT DKI, Masuk Semua Tempat Rekreasi di Ancol Cuma Rp 150.000 pada 22 Juni 2024

Peringati HUT DKI, Masuk Semua Tempat Rekreasi di Ancol Cuma Rp 150.000 pada 22 Juni 2024

Megapolitan
Anies Maju Pilkada Jakarta, PSI : Kalah di Pilpres Jadi Bukti Warga Tak Puas dengan Kinerjanya

Anies Maju Pilkada Jakarta, PSI : Kalah di Pilpres Jadi Bukti Warga Tak Puas dengan Kinerjanya

Megapolitan
'Malaikat' Datangi Rumah Warga di Depok Berkali-kali, Minta Rp 50.000 hingga Rp 1 Juta

"Malaikat" Datangi Rumah Warga di Depok Berkali-kali, Minta Rp 50.000 hingga Rp 1 Juta

Megapolitan
Perempuan yang Mengaku Malaikat di Depok Palak Warga untuk Ongkos ke Pandeglang

Perempuan yang Mengaku Malaikat di Depok Palak Warga untuk Ongkos ke Pandeglang

Megapolitan
Penadah Jam Tangan Mewah Hasil Perampokan di PIK 2 Ternyata Adik Ipar dan Teman Dekat Pelaku

Penadah Jam Tangan Mewah Hasil Perampokan di PIK 2 Ternyata Adik Ipar dan Teman Dekat Pelaku

Megapolitan
Warga Pademangan Kekurangan Air Bersih, Heru Budi Janji Kirim Mobil Tangki Air

Warga Pademangan Kekurangan Air Bersih, Heru Budi Janji Kirim Mobil Tangki Air

Megapolitan
Nasdem DKI Sambut Baik Anies yang Umumkan Maju Pilkada Jakarta

Nasdem DKI Sambut Baik Anies yang Umumkan Maju Pilkada Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com