Untuk reklamasi ini, Ahok, bahkan saat masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Joko Widodo, menyebut sebagai proyek prioritas. Dalam perjalanan kemudian menjadi gubernur, Ahok mengatakan tidak ada yang salah dengan reklamasi. Ahok menyebut banyak negara melakukan reklamasi, seperti Belanda, Singapura, dan Uni Emirat Arab (Dubai) sebagai pembanding.
Memastikan tidak ada salahnya dengan reklamasi, Ahok mengaku akan berpegang pada Keppres No 52/1995 Pasal 11 terkait kepentingan lingkungan, pelabuhan, kawasan pantai berhutan bakau, nelayan, dan fungsi-fungsi lain.
Kepada pengembang, Ahok menekankan kewajiban pengembang di 17 pulau hasil reklamasi dengan mematok 15 persen lahan pulau buatan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum. Ahok pernah menyebut, proporsi itu akan dipakai untuk membangun rusun, membangun pompa, dan mengatasi banjir.
Perkara 15 persen kewajiban pengembang ini diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) dan Rancangan Peraturan Daerah Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.
Dari alotnya pembahasan dua raperda ini, KPK mengendus adanya pemufakatan antara anggota DPRD DKI Jakarta, Agung Podomoro Land Tbk, dan pemerintah daerah untuk mengubah kebijakan dengan suap. Endusan itu terbukti saat operasi tangkap tangan oleh KPK.
Usai operasi tangkap tangan, KPK menyebut, perubahan kebijakan dari kewajiban pengembang 15 persen menjadi hanya 5 persen ada dalam pengaruh suap. Suap diberikan pihak pengembang yang akan mendapat keuntungan.
Soal kasus hukum ini, KPK yang bekerja tekun, gigih, dan dalam diam tengah mengembangkan. Setelah operasi tangkap tangan, KPK menetapkan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja sebagai tersangka. KPK juga mencegah Chairman Agung Sedayu Group Aguan Sugianto bepergian ke luar negeri. Ini bentuk pengembangan KPK yang mendapat apresiasi.
Untuk siapa reklamasi?
Di luar proses hukum ini, pertanyaan untuk siapa reklamasi pantai Jakarta menunggu jawaban. Dengan harga tanah hasil reklamasi yang diperkirakan APL sekitar Rp 22 juta-Rp 38 juta per meter persegi, warga seperti apa yang sanggup membeli? Tidak mungkin yang membeli adalah warga yang hendak mencicil rumah untuk ditinggali.
Sambil mencari jawaban atas pertanyaan ini, ada data terkait rata-rata vonis penjara koruptor yang terus turun lamanya. Tahun 2013, rata-rata koruptor dihukum 2 tahun 11 bulan. Tahun 2014, rata-rata koruptor dihukum 2 tahun 8 bulan. Tahun 2015, rata-rata koruptor dihukum 2 tahun 2 bulan.
Kabar buruk bagi KPK. Sebaliknya, hal ini menjadi kabar baik bagi para koruptor dan calon koruptor yang saat ini tengah menjadi tersangka di KPK.
Oya, meskipun tidak bisa berkutik ketika dibilang sebagai "Gubernur Agung Podomoro Land Tbk", Ahok saat ini adalah Gubernur DKI Jakarta.
Meskipun warga DKI Jakarta kerap merepotkan, memberi banyak tuntutan bukan banyak bantuan seperti Agung Podomoro Land Tbk, Ahok tidak ada tanpa warga DKI Jakarta yang makin terdesak ke pinggiran karena melambungnya harga lahan lantaran dikuasai para pengembang.