JAKARTA, KOMPAS — Warga Pasar Ikan yang bermukim di atas kali, di Penjaringan, Jakarta Utara, belum mendapatkan kepastian akan memperoleh unit rusunawa.
Padahal, relokasi semakin dekat. Menurut rencana, pemberian surat peringatan kedua dilakukan pemerintah hari ini, Rabu (6/4/2016).
Kemarin, warga yang tinggal di atas kali menunggu petugas dari kecamatan yang diinformasikan akan melakukan pendataan kembali ke rumah warga.
Namun, hingga sore, tak satu pun petugas yang berkeliling ke warga.
Apabila ada pendataan, pendataan itu merupakan keempat kalinya yang diminta oleh petugas kelurahan dan kecamatan.
Warga bingung karena data yang diminta sama dengan data yang sudah mereka serahkan sebelumnya.
"Data yang kemarin ke mana? Kalau melihat harinya, besok (Rabu) akan ada SP 2 (surat peringatan kedua). Namun, sampai sekarang, kami belum dapat kepastian solusi. Seperti digantung. Yang ada, kami resah. Yang mau pindah pun jadi ragu-ragu," kata Sovianah (39), warga RT 001 RW 004 yang bermukim di atas kali.
Edi (30), tetangga Sovianah, mengatakan, dirinya tidak menolak penggusuran, tetapi mengharapkan tempat tinggal di rusun.
"Kalau warga daratan penggusurannya ditunda, berarti jatah rusun buat mereka mungkin masih kosong," katanya.
Kehidupan warga juga semakin berat saat harus membeli air keliling karena air PAM sudah tidak menyala dua minggu ini.
Sementara itu, warga yang bermukim di daratan dan perwakilan warga yang bermukim di atas kali, bersama advokat, sudah berdialog dengan camat di kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Senin.
Berdasarkan informasi dari camat, penggusuran bangunan warga di daratan diundur setelah Lebaran. Penggusuran juga akan dilakukan sepanjang 8 meter dari bibir pantai.
Di tempat terpisah, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, seluruh warga yang direlokasi dari Pasar Ikan tetap dapat menempati rusunawa selama memenuhi syarat, yaitu bukan penyewa rumah.
Mereka haruslah pemilik bangunan di sana serta berkartu tanda penduduk setempat. Namun, warga penyewa dan warga yang tidak memiliki kartu tanda penduduk setempat harus pindah dari sana.
"Aturannya begitu," ujarnya seusai membuka musyawarah perencanaan pembangunan Jakarta Selatan, Selasa.