Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Anggota DPRD DKI yang Dibutuhkan untuk Batalkan Raperda Reklamasi?

Kompas.com - 07/04/2016, 09:19 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi PDI Perjuangan sudah menyatakan menarik diri dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. 

Fraksi PDI-P merupakan fraksi terbesar di DPRD DKI dengan 28 anggota. Adapun jumlah keseluruhan anggota DPRD DKI sendiri mencapai 106 anggota. Dengan demikian, tanpa PDI-P, jumlah anggota DPRD yang tersisa adalah 78 anggota.

Jika mencermati Pasal 345 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), jumlah anggota DPRD Provinsi yang dibutuhkan untuk menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan untuk pengesahan peraturan daerah adalah dua pertiga dari keseluruhan anggota.

Di DPRD DKI, jumlah tersebut setara dengan 70 anggota. Dengan demikian, tanpa PDI-P, rapat paripurna Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta masih dapat digelar. Tentu, ini dengan catatan semua anggota DPRD yang tersisa dari fraksi lainnya hadir.

Jika rapat paripurna bisa digelar, hasil keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui setengah dari jumlah anggota yang hadir. Sampai sejauh ini, baru PDI-P yang mengambil sikap.

Langkah yang mereka ambil belum diikuti fraksi-fraksi lainnya. Fraksi terbesar kedua, Gerindra, yang memiliki 15 anggota, belum menentukan sikap.

Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Prabowo Soenirman mengungkapkan, saat ini sikap fraksinya memang terbelah. Dari 15 orang, ia menyebut ada delapan orang yang menyatakan menolak terlibat dalam pembahasan raperda.

"Posisi awal Gerindra separuh menerima dan menolak. Saya ikut menolak," ujar dia di Gedung DPRD DKI, Rabu (6/4/2016).

Jika mengacu pada ucapan Prabowo, jumlah anggota DPRD yang sejauh ini menolak membahas raperda ada 36 orang. Artinya, anggota DPRD yang tersisa ada 70 orang, atau pas-pasan dengan jumlah minimal untuk mengadakan rapat paripurna.

Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta akan menjadi landasan hukum bagi proyek reklamasi 17 pulau buatan di Teluk Jakarta. Jika raperda ini tidak disahkan, semua bangunan yang akan atau telah didirikan di pulau hasil reklamasi belum bisa mendapatkan izin dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta.

"Dengan begitu, semua bangunan tersebut tak ubahnya dengan bangunan ilegal," kata Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Iswan Achmadi di Balai Kota, Senin (4/4/2016).

Kompas TV Reklamasi Teluk Jakarta Terus Berlangsung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com