Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumen yang Telanjur Beli Bangunan di Pulau Reklamasi Disarankan Batalkan Pembelian

Kompas.com - 08/04/2016, 21:26 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

Kompas TV Seperti Apa Reklamasi Seharusnya?

JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat yang sudah telanjur beli bangunan dari pengembang di proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta disarankan membatalkan pembeliannya.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi saat dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (8/4/2016) malam.

“Menurut saya, yang sudah telanjur beli, lebih baik membatalkan pembeliannya itu, tidak usah dilanjutkan lagi. Sebelum membatalkan, konsumen juga perlu melihat detail klausul perjanjian jual-beli dari pengembang, apakah ada ketentuan yang harus dipenuhi,” kata Tulus.

Tulus menyarankan hal seperti itu karena bangunan yang telah dibuat di atas pulau hasil reklamasi belum mengantongi izin sepenuhnya. Izin yang harus dipenuhi oleh pihak pengembang adalah izin prinsip, izin reklamasi, izin pemanfaatan reklamasi, dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Sejauh ini, para pengembang baru mengantongi izin prinsip dan izin reklamasi. Izin selanjutnya masih dalam pembahasan dalam dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi, yakni Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Terlepas dari bangunan yang sudah terlebih dulu dipasarkan pihak pengembang di pulau reklamasi, Tulus juga mengingatkan agar konsumen berhati-hati jika diminta membayar di awal untuk sebuah kavling.

Seharusnya, pengembang membangun rumah dan bangunan hingga jadi, baru memasarkannya kepada konsumen.

“Pengembang tidak boleh itu jual kavling begitu ke konsumen. Itu sebenarnya melanggar aturan. Pada level pidana, itu bisa dipermasalahkan,” tutur Tulus.

Adapun satu pengembang yang mengelola Pulau C, yakni PT Kapuk Naga Indah, anak usaha PT Agung Sedayu Grup, sudah gencar memasarkan produk perumahan di sana.

Melalui Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menyatakan pengembang harus menghentikan pembangunan di sana hingga dua raperda terkait reklamasi disepakati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com