JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat yang sudah telanjur beli bangunan dari pengembang di proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta disarankan membatalkan pembeliannya.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi saat dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (8/4/2016) malam.
“Menurut saya, yang sudah telanjur beli, lebih baik membatalkan pembeliannya itu, tidak usah dilanjutkan lagi. Sebelum membatalkan, konsumen juga perlu melihat detail klausul perjanjian jual-beli dari pengembang, apakah ada ketentuan yang harus dipenuhi,” kata Tulus.
Tulus menyarankan hal seperti itu karena bangunan yang telah dibuat di atas pulau hasil reklamasi belum mengantongi izin sepenuhnya. Izin yang harus dipenuhi oleh pihak pengembang adalah izin prinsip, izin reklamasi, izin pemanfaatan reklamasi, dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Sejauh ini, para pengembang baru mengantongi izin prinsip dan izin reklamasi. Izin selanjutnya masih dalam pembahasan dalam dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi, yakni Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Terlepas dari bangunan yang sudah terlebih dulu dipasarkan pihak pengembang di pulau reklamasi, Tulus juga mengingatkan agar konsumen berhati-hati jika diminta membayar di awal untuk sebuah kavling.
Seharusnya, pengembang membangun rumah dan bangunan hingga jadi, baru memasarkannya kepada konsumen.
“Pengembang tidak boleh itu jual kavling begitu ke konsumen. Itu sebenarnya melanggar aturan. Pada level pidana, itu bisa dipermasalahkan,” tutur Tulus.
Adapun satu pengembang yang mengelola Pulau C, yakni PT Kapuk Naga Indah, anak usaha PT Agung Sedayu Grup, sudah gencar memasarkan produk perumahan di sana.
Melalui Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menyatakan pengembang harus menghentikan pembangunan di sana hingga dua raperda terkait reklamasi disepakati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.