Andil pusat
Tidak hanya Pulau G yang bermasalah, beberapa pulau reklamasi lain yang kini sedang dalam masa pengurukan dan pembangunan juga diyakini melanggar berbagai aturan. Pengawasan pemerintah memang terasa amat kurang.
Baru kini, setelah kasus suap terkait rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi mencuat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan pemerintah pusat bisa mengawasi ketaatan kegiatan reklamasi di pantura Jakarta yang izin lingkungannya diterbitkan Pemprov DKI. Ini bisa dilakukan jika kegiatan usaha menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengakibatkan kerusakan/pencemaran serius.
Kata Ilyas Asaad, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bidang Hubungan Antarlembaga Pusat dan Daerah, Kamis (7/4), pada konteks reklamasi Teluk Jakarta, kriteria itu telah terpenuhi.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan San Afri Awang mengatakan telah mengkaji izin lingkungan-termasuk dokumen amdal-reklamasi Teluk Jakarta. "Misal yang kaitan dengan apa yang akan dikerjakan PT Kapuk Naga Indah yang mengerjakan tiga pulau," ujarnya.
Ia mengatakan perusahaan ini belum tajam dalam menganalisis dan memberi solusi atas berbagai dampak reklamasi. Di antaranya adalah limpasan sedimen, backwater yang akan memengaruhi paras air/banjir, sedimentasi yang memengaruhi sentra perikanan di bagian barat Teluk Jakarta, penurunan kualitas air secara umum di sepanjang pantai dan areal reklamasi, serta konflik dengan upaya perlindungan hutan di Suaka Margasatwa Angke. "Kami berikan masukan ini ke BLH DKI Jakarta agar pemilik kegiatan memperbaiki RKL/RPL (rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan)," ucapnya.
Ia mengatakan, reklamasi pantura Jakarta sebaiknya dilakukan di tingkat pusat. Ini karena reklamasi mendatangkan tanah urukan dari luar Jakarta, seperti dari Serang, Banten.
Makin tak pasti
Kembali ke Khafidin, ia kini meyakini adanya kasus dugaan suap dalam raperda reklamasi membuktikan ada sesuatu yang tak beres dari proyek ini. Tak kurang dari Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, seorang bawahan Ariesman, Trinanda, juga Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim, dan Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja terseret kasus ini.
Proyek reklamasi pun terhenti, sementara raperda tak jelas kepastiannya. Padahal, lingkungan di Teluk Jakarta telah berubah dan berdampak bagi penghuninya. Satu yang pasti, warga pesisir semakin khawatir. (ICH/JAL/MKN)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 12 April 2016, di halaman 28 dengan judul "Laut yang Tergadai di Utara Ibu Kota".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.