Susi mengatakan, atas dasar itu, pihaknya memandang bahwa kewenangan izin pelaksanaan reklamasi pantai utara memang ada di Gubernur DKI Jakarta. Akan tetapi, izin pelaksanaan reklamasi pantai utara baru bisa dikeluarkan Gubernur setelah ada rekomendasi dari Susi selaku Menteri Kelautan dan Perikanan.
Selain itu, izin pelaksanaan reklamasi pantai utara baru bisa dikeluarkan Gubernur setelah ada Perda Zonasi Wilayah Pesisir.
"Di sini faktanya, pelaksanaan reklamasi pantura yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI dilakukan tanpa rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan dan tanpa adanya Perda Zonasi Wilayah Pesisir," kata Susi.
Menurut Kalla, UU yang mengatur reklamasi adalah UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dia pun menyarankan agar proses reklamasi dan pembangunannya, dihentikan untuk sementara.
"Kalo dalam proses (pembangunan), ya bisa sementara, sambil menata atau mempelajari, mengambil dasar hukum yang benar," ujar Kalla.
Ahok bersikeras
Ahok pun mengomentari banyaknya permintaan untuk menghentikan reklamasi. Sampai saat ini, dia tetap tegas untuk melanjutkan proyek tersebut. Sebab, penghentian proyek reklamasi bisa menyebabkannya digugat.
"Kita tidak bisa berhentikan, bisa di-PTUN (digugat) kita," kata Ahok.
Ahok melontarkan pernyataan itu menanggapi rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang akan mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara proyek reklamasi.
Ahok menilai, rekomendasi itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Jika menjalankan rekomendasi itu, Ahok menyebut dirinya berpotensi menanggung gugatan yang akan ditujukan kepadanya.
"Beliau hanya rekomendasi lho, saya bisa digugat orang. Kalau gugat, saya tanggung jawab sendiri. Itu aja," ujar Ahok.
Ahok menyatakan bersedia menghentikan proyek reklamasi jika Susi mengeluarkan surat perintah. Sebab, ia menganggap perintah dari menteri memiliki dasar hukum yang kuat.
Namun, Ahok meyakini Susi tidak akan mengeluarkan surat perintah karena menyadari sulit untuk menghentikan proyek tersebut. Selain karena alasan di atas, dia juga yakin DPRD DKI akan memecatnya jika Pemprov DKI kalah di Pengadilan.
"Kalau saya digugat dan saya kalah di PTUN, dan suruh ganti berapa triliun, yang kalah Pemda loh, jadi Pemda yang harus bayar. Kamu kira DPRD mecat saya engga kira-kira?" ujar Ahok.