Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Pembelian Lahan Sumber Waras oleh Pemprov DKI

Kompas.com - 19/04/2016, 05:23 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembelian sebagian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta masih menjadi polemik.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 191 miliar. Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan bahwa pembelian lahan itu telah sesuai prosedur dan menguntungkan Pemprov DKI.

Berikut, kronologis pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI: 

1. Pada 14 November 2013, PT Ciputra Karya Utama melakukan ikatan jual beli lahan dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Saat itu, nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp 12,195 juta.

Sumber Waras menjual lahan seluas 36.441 meter persegi di atas NJOP yakni sebesar Rp 15,500 juta meter persegi atau setara dengan Rp 564 miliar.

Ciputra menyetujui harga tersebut dan membayar Rp 50 miliar sebagai down payment. Namun hingga 3 Maret 2014, Ciputra tak juga bisa memenuhi syarat kontrak yakni membangun kawasan apartemen yang direncanakannya.

(Baca: Poin-poin Perdebatan Ahok dan BPK soal Pembelian Lahan RS Sumber Waras )

2. Sekitar Mei 2014, tersiar kabar Pemprov DKI berencana membeli sebagian lahan Sumber Waras. Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara segera menemui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk membicarakan rencana pembelian lahan tersebut.

Setelah disepakati bersama, pada 17 Desember 2014, terjadi penandatangan kontrak antara Pemprov DKI dengan Yayasan Sumber Waras. NJOP lahan tersebut pada tahun 2014 sebesar Rp 20,755 juta.

Pemprov DKI membeli lahan seluas 36,441 meter persegi dengan harga NJOP tanpa penambahan atau setara dengan Rp 755 miliar. Namun, pembayaran tidak segera dilakukan karena terkendala proses administratif.

Baru pada 31 Desember 2014, Pemprov DKI melakukan transaksi pembayaran melalui Bank DKI sekitar pukul 19.00. Pihak RS Sumber Waras mengatakan tidak ada pemberitahuan oleh Pemprov DKI terkait transfer yang dilakukan.

Pembayaraan diketahui sudah lunas ketika pihak RS Sumber Waras memeriksa jumlah saldo pada 5 Januari 2015.

3. Pemprov DKI Jakarta melunasi pembayaran lahan Sumber Waras karena Pada 9 Desember 2014, secara resmi terjadi pembatalan kontrak antara RS Sumber Waras dengan Ciputra. Kontrak itu batal karena Ciputra tidak bisa memenuhi persyaratan yang ada. Pada tanggal tersebut juga dikembalikan DP sebesar Rp 50 miliar yang sebelumnya diberikan oleh Ciputra.

4. Dalam perjanjian tersebut, RS Sumber Waras harus mengosongkan lahan seluas 36.441 meter yang sudah dibeli Pemprov DKI. RS Sumber Waras harus mengosongkan lahan dua tahun setelah pembayaran diterima atau pada 31 Desember 2017.

5. Lahan seluas 36.441 meter persegi, sebelumnya digunakan oleh RS Sumber Waras sebagai poliklinik, ruang perawatan, klinik spesialis, ICU, ICCU, Apotek, Akademi Keperawatan , dan asrama. (Baca: Polemik Pembelian Lahan dan Penjelasan Sumber Waras)

Kompas TV Wajarkah Proses Beli Lahan Sumber Waras? (Bag. 1)


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com