Meski demikian, ia masih mempertanyakan bagaimana bisa dua sertifikat hanya memiliki satu blangko pembayaran pajak.
Mengenai hal ini, Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara mengatakan, pertanyaan tersebut pantas dilayangkan kepada Badan Pertanahan Nasional dan dinas pajak.
”Kewajiban kami cuma bayar pajak,” ujarnya seusai mendampingi Fadli Zon.
Ditanya tentang lahan yang bakal dibuat sebagai jalan masuk membelah dua RS kelak, Abraham menegaskan, ”Tidak ada yang bermasalah.” Jalan tersebut kelak akan dibangun di atas lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras.
”Tidak ada lagi sengketa internal antara Yayasan Kesehatan Sumber Waras dan Perhimpunan Sosial Candranaya menyangkut tanah seluas 3,2 hektar. Tanah tersebut sudah mendapat keputusan hukum tetap sebagai milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras, pemilik RS Sumber Waras,” tutur Abraham.
Dua rumah sakit
Menurut rencana, di atas lahan seluas 69.888 meter persegi di Jalan Kyai Tapa tersebut akan dibangun rumah sakit spesialis stem cell Sumber Waras serta rumah sakit spesialis jantung dan kanker DKI. Untuk itu, Pemprov DKI telah membeli sebagian lahan, yaitu seluas 36.410 meter persegi.
Kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Kusmadi Priharto, RS milik Pemprov itu akan dibangun 25 lantai dengan 1.000 tempat tidur pasien.
”RS akan dilengkapi apartemen yang bisa disewa keluarga pasien. Keuntungan hasil sewa apartemen untuk subsidi silang pelayanan kesehatan Pemprov DKI, khususnya untuk pasien kurang mampu RS ini,” ungkapnya, kemarin.
Selain itu, lanjut Kusmadi, RS ini akan dilengkapi cadangan listrik dari sejumlah generator yang dihubungkan dengan jaringan pipa gas.
”Jadi, bahan bakar pembangkit listriknya nanti berasal dari gas. Dengan bahan bakar gas, kami bisa berhemat sampai 35 persen. Untuk sementara, kami menyiapkan sejumlah unit generator ini sebagai cadangan listrik kalau listrik padam. Akan tetapi, tidak tertutup kemungkinan akan kami terapkan secara permanen. Ya, nanti kita lihat hasil surveinya,” paparnya.
(DEA/WIN/MKN/HLN)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 19 April 2016, di halaman 27 dengan judul "Transaksi Sesuai Aturan".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.