Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Pembelian Lahan Sumber Waras Sesuai Aturan

Kompas.com - 19/04/2016, 15:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses dan metode pembayaran atas pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dinilai lazim dan tidak melanggar aturan. Pembayaran dilakukan melalui pemindahbukuan antar-rekening Bank DKI dari dinas kesehatan ke pemilik lahan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014, menilai metode pembayaran dengan surat permintaan pembayaran uang persediaan (SPP-UP) yang ditempuh Pemprov DKI tidak lazim. Menurut BPK, pembayaran lazimnya dengan mekanisme surat perintah pencairan dana langsung (SP2D-LS).

Pada 30 Desember 2014, Pemprov DKI melalui Bendahara Dinas Kesehatan DKI membayar Rp 755,6 miliar atas pembelian lahan seluas 3,64 hektar milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Pembayaran dilakukan dengan cek bernomor CK 493387, bersumber dari rekening dinas kesehatan, lalu dicairkan YKSW pada 31 Desember 2014.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Senin (18/4), menyatakan, meski menggunakan metode SPP-UP, transaksi bisa ditelusuri dan pengendalian tetap handal. Seluruh transaksi melalui pemindahbukuan dan tidak tunai.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Zulfarshah menambahkan, pembayaran lahan RS Sumber Waras oleh dinas kesehatan merupakan transaksi internal antar-rekening nasabah Bank DKI, bukan kliring atau pembayaran antarbank. Oleh karena itu, transaksi tetap bisa diproses Bank DKI.

”Semua bank seperti itu,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Wakil Kepala BPKAD Pemprov DKI Jakarta Michael Rolandi C Brata. Lebih detail, Michael menjelaskan, untuk pembayaran lahan Sumber Waras dilakukan dengan cara penerbitan SPP-UP sesuai permintaan bendahara.

Surat dari bendahara umum daerah terbit pada 22 Desember 2014, untuk pemindahbukuan dana dari dana yang disimpan bendahara umum daerah di Bank DKI ke rekening bendahara dinas kesehatan.

Lalu, karena untuk pemindahbukuan dana pembelian tanah ini memerlukan kelengkapan syarat-syarat, seperti kuitansi, bendahara dinas kesehatan mesti melengkapinya. kemudian, untuk instruksi pemindahbukuan dari rekening bendahara ke rekening Sumber Waras, bendahara dinas kesehatan mengeluarkan cek.

Cek sebagai instruksi pemindahbukuan ini terbit 30 Desember 2014. Dana dipindahbukukan ke rekening Sumber Waras pada 31 Desember 2014.

”Bahwa itu dilakukan pada 31 Desember, ada mekanisme yang membolehkan itu. Di akhir tahun, justru Bank DKI lembur melakukan pembayaran-pembayaran untuk kegiatan-kegiatan SKPD. Itu ada ribuan transaksi di akhir tahun. Tutup buku pukul 23.59,” papar Michael.

 Untuk pembelian tanah, imbuhnya, memang diperbolehkan dengan mekanisme pembayaran dengan SPP-UP tersebut.

Akui tidak ada kesalahan

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengunjungi RS Sumber Waras, kemarin. Seusai berkeliling, ia mengakui tak ada kesalahan dalam soal alamat dan letak lahan RS Sumber Waras sebab sudah sesuai dengan yang tertera pada sertifikat dan tanda bukti pembayaran pajak, yaitu di Jalan Kyai Tapa Nomor 1, RT 010 RW 010, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Letak pintu masuk dan keluarnya pun menghadap Jalan Kyai Tapa dan hanya satu. ”Benar. Pintu masuk-keluarnya cuma satu, di tepi Jalan Kyai Tapa. Tidak ada pintu lain karena rumah sakit ini sebagian besar dikelilingi permukiman penduduk,” tuturnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com