JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Guburnur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat bungkam saat ditanya mengenai dana operasionalnya sebagai wakil gubernur. Djarot hanya tersenyum tanpa kata-kata saat ditanya mengenai dana tersebut seusai mengikuti wawancara untuk penjaringan bakal cagub dari internal PDI-P di kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2016).
Meski ditanya berulang kali, Djarot tetap tak menjawab. Mantan Wali Kota Blitar itu hanya tersenyum dan menggeleng-gelengkan kepalanya.
Berbeda dari Djarot, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok justru mengaku mendapat uang operasional sekitar Rp 30 miliar setiap tahun.
Ahok mengatakan, jumlah tersebut setara dengan 0,01 persen dari total pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.
Menurut Ahok, adanya jatah 0,01 persen PAD untuk uang operasional kepala daerah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Jadi, ada PP yang mengatur bahwa kepala daerah seluruh Indonesia boleh pakai duit 0,01 persen dari PAD. Kalau di sini kita bisa dapat Rp 30-an miliar mungkin per tahun," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (3/5/2016).
Meski itu diperuntukkan bagi kepala daerah, Ahok menyebut uang operasional itu harus disimpan di rekening daerah.
Ia menyebut penggunaannya tidak boleh sembarangan karena diawasi langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Patokannya, kalau kita enggak pakai ya balikin," ujar Ahok.
Ahok mengaku biasa menggunakan uang operasionalnya untuk membayar gaji staf ahli, membantu menebus ijazah pelajar yang kurang mampu, dan membeli berbagai macam hasil kerajinan apabila datang ke pameran.
Ia juga mengaku memberikan uang itu kepada Djarot, sekretaris daerah, dan para wali kota.