Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembunyikan Sabu Dalam Dubur, Tiga Kurir Narkoba Dibekuk Polisi

Kompas.com - 23/05/2016, 16:23 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari kelompok Aceh pada Rabu (18/5/2016) lalu. Ketiga pelaku menyelundupkan sabu dengan cara menyembunyikannya di dalam dubur.

Adapun ketiga tersangka diketahui berinisial SUD, MJ dan SB.

"Para pelaku menyelundupkan sabu dari Malaysia dengan cara dikemas dan dimasukkan ke dalam dubur," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes John Turman di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/5/2016).

John menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas Bandara Soekarno Hatta mencurigai salah satu tersangka SUD yang mengalami pendarahan ketika tiba di bandara.

"Petugas aneh kok SUD pendarahan. Kalau perempuan kan wajar, ini cowok masa pendarahan. Akhirnya dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

SUD kemudian diperiksa dan diminta buang air besar oleh petugas. Setelah itu, ditemukan narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik hitam dan menyerupai kapsul.

Sedangkan kedua pelaku lainnya sempat berusaha kabur, namun kemudian akhirnya berhasil ditangkap.

"MJ kami masih bisa amankan di Bandara Soekarno Hatta. Sedangkan SB kami amankan di Bandara Halim Perdanakusuma," kata John.

John menuturkan, ketiga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari Malaysia. Masing-masing pelaku menyembunyikan sabu di dalam duburnya sekitar 215 gram yang dibagi menjadi dua bagian per orangnya.

"Total yang mereka bawa sebanyak 646 gram sabu," ujar John.

Saat dilakukan pemeriksaan, menurut John ketiganya mengaku hanya sebagai kurir. Rencananya, paket sabu tersebut akan dikirim ke Palembang yang dipesan oleh SA.

"Mereka ini diatur oleh seseorang napi di LP Sigli. Mereka mengaku hanya dibayar Rp 5 juta tiap orangnya," ucap John.

Akibat perbuatannya para pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com