JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak satu ton narkotika jenis ganja diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 19 Mei 2016 lalu di dua lokasi yang berbeda. Lokasi temuan ganja pertama ada di Jalan Raya Ciberes, Subang, Jawa Barat.
Daro lokasi tersebut, tempat komplotan pelaku pertama diamankan, berikut barang bukti ganja yang disembunyikan di dalam papan pelapis truk trailer yang mereka bawa.
"Petugas dapat informasi kalau ada transaksi narkoba di jalan tersebut. Mereka juga dikabari ada truk tronton yang infonya dipakai buat bawa dan menyembunyikan ganja," kata Wakil Direktur Narkotika Bareskrim Polri Komisaris Besar Eko Daniyanto di Cawang, Jakarta Timur, Selasa (24/5/2016).
Eko menjelaskan, dari informasi tersebut, anggotanya mengintai truk trailer bersama sopir dan beberapa penumpangnya. Ketika kelihatan ada sesuatu yang dipindahkan dari dalam truk ke sebuah minibus, polisi langsung mengecek dan dipastikan barang yang dimaksud adalah paket ganja.
"Dari pengungkapan pertama, ditetapkan tiga tersangka, ZU (49), WIN (32) yang ada di dalam truk, sama DA (33) yang jadi sopir minibus," tutur Eko.
Waktu diperiksa, ratusan paket ganja tersebut ternyata disembunyikan di dalam papan pelapis truk trailer. Total berat dari ratusan paket tersebut ditaksir sebesar 734 kilogram.
Dari pengungkapan pertama, polisi mulai menelusuri jaringan pengedar narkoba dari ketiga tersangka. Dari penelusuran tersebut, didapati tiga tersangka lainnya yang ditugaskan mengedarkan ganja di wilayah Jawa Barat. Mereka berinisial AR (29), SU (26), dan AB (22).
"Ganja itu rencananya akan diedarkan ke Karawang, Bogor, dan Jakarta," ujar Eko.
Eko belum menjelaskan lebih lanjut berapa detail ganja yang dikumpulkan dari pengungkapan kasus yang kedua. Namun ia memastikan beratnya mencapai satu ton lebih.
Para tersangka mengaku sebagai bagian dari jaringan Aceh, Jawa Barat, dan Jakarta. Keenamnya dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.