Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pemuda Penanam Ganja di Pot

Kompas.com - 24/05/2016, 13:17 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial IN (19), ditahan Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, karena menyimpan ganja dalam bentuk daun kering, bibit, dan pohon hidup.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjankung menuturkan kepemilikan ganja IN ketahuan saat pemuda itu diberhentikan pada Operasi Cipta Kondisi di dekat PLN Duren Tiga, Minggu (22/5/2016) lalu, sekitar pukul 02.00.

"IN sedang mengendarai (sepeda) motor Yamaha Mio bersama AMI (14). Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka sedang berusaha membuang satu paket dan satu linting ganja. Namun diketahui petugas dan disuruh memungut kembali barang tersebut," ujar Vivick di Mapolsek Pancoran, Selasa.

IN kemudian mengakui bahwa benda tersebut adalah ganja. Ia dan rekannya lalu diamankan di Mapolsek Pancoran.

Ketika diinterogasi, IN awalnya mengatakan tidak menyimpan ganja lainnya. Namun akhirnya IN mengaku bahwa masih ada ganja di rumahnya.

"Jam 09.00 pagi, dikembangkan masih ada barang bukti lainnya kata tersangka. Kami ke rumah tersangka dan ternyata dia tinggal sama orangtuanya. Rumahnya tingkat dua, di lantai dua ada enam pot tanaman pohon ganja," kata Vivick.

Enam pot tersebut berisi 116 pohon ganja. Tanaman tersebut disimpan di atas dak rumahnya. IN mengaku sebulan lalu membeli bibit dari orang berinisial AN di Manggarai dengan harga Rp 50.000. Selama sebulan, AN merawat tanaman tersebut hingga kini setinggi 10-20 sentimeter.

"Pengakuannya kenalan di jalan, di Manggarai, lalu saling ngobrol dan ditawari, lalu dikasih ilusi bisa nanam itu nanti bakal dapat duit banyak," kata Vivick.

IN seorang penganggur. Pendidikan terakhirnya lulus SMK. Ayah IN sendiri merupakan tukang parkir. Secara otodidak, IN nekat menanam ganja dengan harapan merubah nasibnya, nasib orangtua, dan kedua adiknya.

Jika dibiarkan tumbuh sampai panen sekitar tiga bulan, ganja dapat dikeringkan menjadi tembakau. Tanaman IN sebanyak 116 pohon dapat menghasilkan setengah kilogram ganja kering dengan nilai sekitar Rp 30 juta.

Polisi saat ini masih memburu AN, orang yang menjual bibit ke IN. Atas perbuatannya, IN dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com