Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Apakah Aturan Ahok Soal RT/RW Sejalan dengan Peraturan Mendagri?

Kompas.com - 28/05/2016, 19:18 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menganggap aturan mengenai RT/RW yang dicetuskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berbeda dengan tujuan dari aturan yang terdahulu.

Aturan yang dimaksud oleh Yusril tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri, yang menyebutkan posisi pengurus RT dan RW sebagai perangkat di luar pemerintahan.

"Sebenarnya, kalau kita baca Peraturan Mendagri, peraturannya masih sama, yaitu buat RT/RW itu, mereka bukan bagian dari pemerintah. Di samping itu, kita harus lihat, apakah Pergub baru itu sejalan tidak dengan Peraturan Mendagri tentang tugas-tugas dari Ketua RT/RW," kata Yusril usai mengisi dakwah di Masjid Nurul Islam, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Sabtu (28/5/2016) sore.

Pria yang berniat menjadi calon gubernur DKI itu menuturkan, bila merujuk pada Peraturan Mendagri, tugas dan fungsi pengurus RT dan RW adalah untuk membantu tugas administrasi pemerintahan pada tingkat kelurahan. Contoh tugas yang dimaksud seperti penyiapan surat, keterangan, dan urusan administratif lainnya.

Namun, melalui Pergub baru yang ditandatangani oleh Basuki, tugas-tugas administratif itu disebut tidak lagi diamanatkan kepada RT/RW, tapi malahan diberikan tugas yang baru, yaitu melakukan pengawasan terhadap apa saja yang terjadi di lingkungan masyarakat dan untuk membantu menyelesaikan persoalan di sana.

Tugas dan fungsi baru tersebut membuat Yusril menilai Basuki menjadikan pengurus RT dan RW seperti satpam.

"RT/RW ini diubah sama Pak Ahok (sapaan Basuki) sebagai satpam, mengawasi keamanan dan ketertiban masyarakat, wajib lapor tiga kali sehari," tutur Yusril.

Kompas TV Yusril & Walkot South Windsor "Blusukan"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' pada Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" pada Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com