JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai jabatan ketua RT/RW sudah tidak lagi sama seperti dulu. Ia menyebutkan, dulu ketua RT/RW punya banyak kewenangan terkait penerbitan izin sejumlah dokumen. Hal itu tidak berlaku sekarang tidak.
"Kalau dulu RT/RW berkuasa sekali. Mau nyambung (perpanjang) KTP mesti rekomendasi. Mau domisili semua. Sekarang enggak perlu lagi," kata Ahok di Balai Kota, Senin (30/5/2016).
Menurut Ahok, dihapuskannya kewenangan penerbitan izin sejumlah dokumen merupakan bagian dari ease of doing business dari pemerintah.
"Aturannya dari Mendagri. Sekarang RT/RW cenderung pemerhati keluarga sekarang. Sekarang kamu minta KTP, minta domisili, kasih. Perlu enggak RT/RW? Enggak perlu lagi," ujar Ahok.
Dalam peraturan lama, proses pengajuan KTP memang membutuhkan rekomendasi dari ketua RT/RW.
Tidak diperlukannya lagi surat rekomendasi ketua RT/RW dalam pembuatan KTP merupakan dampak dari diberlakukannya data KTP yang berbasis elektronik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.