JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai prosedur menunggu 1x24 jam yang selama ini diterapkan kepolisian seharusnya tidak menjadi aturan baku. Apalagi, dalam menangani kasus penculikan terhadap anak.
Pasalnya, aturan itu memperlambat kerja aparat polisi dalam merespons adanya tindak kejahatan.
"Kalau kasus penculikan itu tidak bisa lagi menggunakan 1x24 jam," ujar Arist di Kantor Komnas Perlindungan Anak, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (3/6/2016).
Menurut Arist, kepolisian harus merespons cepat setelah adanya laporan dari pihak korban. Setidaknya, polisi bisa langsung mencari bukti dan berbagai petunjuk. Bahkan, jika memungkinkan, polisi bisa juga membuat sketsa.
"Pada saat itu (pihak korban) sudah lapor ketika diculik dan sebagainya termasuk berbagai informasi harus cepat (direspons). Jangan dulu nunggu 1x24 jam," kata dia.
(Baca: Saat Bersama Ibunya, Evelyn Diculik Empat Orang Tak Dikenal)
"Itu dulu prosedur mereka tapi kan prosedur itu bisa saja tidak dilakukan demi menyelamatkan anak-anak. Apa sih salahnya jika ada laporan langsung gerak dan sebagainya," lanjut Arist.
Menurut dia, prosedur merespons laporan setelah lebih dari 1x24 jam ini harus dievaluasi, karena dalam kasus penculikan banyak kemungkinan yang bisa terjadi terhadap korban.
Misalnya, kata dia, eksploitasi ekonomi, eksploitasi seksual komersial, adopsi, perdagangan manusia, dan lain sebagainya.
"Kan kemungkinan-kemungkinan itu bisa terjadi maka reaksi polisi itu tidak boleh menunggu 1x24 jam," kata Arist.
(Baca: Ini Detik-detik Penculikan Evelyn yang Terekam CCTV)
Pernyataan Arist ini disampaikan tak lepas dari peristiwa penculikan yang terakhir terjadi di Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 17 Mei lalu. Evelyn (8), putri dari Rita Tjoa (37), diculik empat orang tidak dikenal saat mereka selesai berbelanja di sebuah minimarket.
Rita menuturkan, saat sedang berjalan menuju parkiran mobil, tiba-tiba ada orang yang datang dan langsung mengambil Evelyn yang saat itu berjalan di belakang Rita.
Pihak keluarga sudah melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang, namun Evelyn masih belum ditemukan. Keluarga khawatir Evelyn menjadi korban perdagangan anak.