Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wisnu Nugroho
Pemimpin Redaksi Kompas.com

Wartawan Kompas. Pernah bertugas di Surabaya, Yogyakarta dan Istana Kepresidenan Jakarta dengan kegembiraan tetap sama: bersepeda. Menulis sejumlah buku tidak penting.

Tidak semua upaya baik lekas mewujud. Panjang umur upaya-upaya baik ~ @beginu

Kenapa Sejuta KTP "Teman Ahok" Saja Tidak Cukup?

Kompas.com - 06/06/2016, 06:41 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorHeru Margianto

Selain ungkapan kocak cenderung sinis beberapa "Teman Ahok" di media sosial menagih janji politisi kepada Monumen Nasional (Monas), tidak cukup terdengar kegembiraan atau rencana perayaan atas segera tercapainya sejuta Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hingga Minggu (5/6/2016) malam, "Teman Ahok" melalui webnya telah mengumpulkan 933.846 KTP untuk Ahok yang akan berpasangan dengan Heru Budi Hartono. Dibutuhkan 66.153 KTP dukungan untuk tercapainya sejuta dukungan.

Angka 933.846 KTP dukungan sebenarnya jauh dari cukup untuk syarat mencalonkan Ahok-Heru secara independen. Berdasarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, syarat minimal dukungan calon independen di Pilgub DKI Jakarta adalah 532.213 KTP dukungan.

Angka 532.213 itu muncul berdasarkan hitung-hitungan atas keputusan Mahkamah Konstiusi (MK) pada 29 September 2015.

Calon independen harus mengumpulkan KTP 10 persen di daerah dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sampai 2.000.000 orang; 8,5 persen di daerah dengan DPT antara 2.000.000 dan 6.000.000 orang; 7,5 persen di daerah denngan DPT antara 6.000.000-12.000.000 orang; dan 6.5 persen di daerah dengan DPT di atas 12.000.000 orang.

Dengan jumlah DPT DKI Jakarta 7.096.168 (Pemilu 2014), calon independen di Jakarta harus mengumpulkan 7,5 persennya yaitu 532.213 KTP dukungan. Pada pertengahan Mei 2016, "Teman Ahok" sudah melampaui angka ini. Diperkirakan, pertengahan Juli 2016 sejuta KTP dukungan akan terkumpul.

Tiga hari atau hangus

Tidak terdengarnya kegembiraan berlebih atau rencana perayaan atas capaian yang tidak mudah ini dari "Teman Ahok" bisa dipahami. Klaim sejuta KTP dukungan untuk Ahok-Heru masih memerlukan verifikasi faktual oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Tahapan ini terlihat lebih sulit dari sekadar mengumpulkan sejuta KTP dukungan.

Berdasarkan RUU Pilkada yang telah disetujui DPR untuk diundangan, Jumat (3/6/2016), verifikasi faktual oleh petugas PPS dilakukan melalui metode sensus. Metode sensus itu diatur dalam Pasal 48 Ayat 3-3c. Dalam UU Pilkada sebelumnya yaitu UU No 1/2015 ataupun Perppu No 1/2014, diadopsi verifikasi administrasi.

Dengan metode sensus, petugas PPS menemui langsung pendukung. Jika petugas PPS tidak bisa menemui pendukung, tim pasangan calon harus menghadirkan pendukungnya ke kantor PPS paling lambat tiga hari. Jika tidak bisa menghadirkan, dukungan dianggap tidak memenuhi syarat. UU Pilkada baru ini juga mengatur hasil verifikasi faktual itu tidak diumumkan.

Sebenarnya, kewajiban petugas PPS menemui langsung pendukung calon independen dalam tahapan verifikasi faktual mengadopsi Pasal 23 (6) dan Pasal 24 Peraturan KPU No 9/2015 tentang Pencalonan Pilkada. KPU mensyaratkan ada verifikasi faktual PPS menemui pendukung calon perseorangan sesuai alamat mereka.

Di aturan itu, jika pendukung tidak berada di tempat saat petugas PPS berkunjung, tim pasangan calon dapat membawa mereka ke kantor PPS kapan saja hingga masa verifikasi faktual berakhir. Pada penyelenggaraan pilkada serentak Desember 2015, masa verifikasi faktual berlangsung dari 23 Juni-6 Juli 2015 alias 14 hari.

Kelonggaran waktu yang memungkinkan sejumlah kendala bisa dikelola ini tidak akan ada lagi karena UU Pilkada yang menunggu diundangkan. Jika dalam tiga hari tim pasangan calon tidak bisa menghadirkan pendukung, dukungan KTP yang sudah didapat dianggap tidak memenuhi syarat.

Hapus dukungan fiktif

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com