Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Masyarakat Saja Ingin Dia Dihukum Mati, Bagaimana Saya yang Bapaknya"

Kompas.com - 07/06/2016, 14:51 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Ayah EF (19), Arif Fikri, menuntut agar tiga pembunuh dan pemerkosa anak perempuannya di mes karyawan daerah Kosambi, Kabupaten Tangerang, dihukum berat hingga hukuman mati.

Hal itu diungkapkan saat mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang dalam rangka menghadiri sidang perdana RA (16), pelaku di bawah umur yang terlibat dalam pembunuhan EF, Selasa (7/6/2016).

"Saya maunya hukuman yang paling berat-lah, hukuman mati. Baiknya, menurut saya, hukuman mati," kata Arif kepada Kompas.com, Selasa siang.

Dakwaan dari jaksa penuntut umum bagi RA adalah hukuman maksimal, yakni hukuman seumur hidup. Pertimbangan hukuman seumur hidup diberikan mengingat RA masih di bawah umur sehingga hukuman mati tidak diajukan.

Berbeda dengan dua tersangka lain, yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24), mereka akan menjalani proses peradilan untuk orang dewasa. Arif mengaku paham dengan peraturan yang tidak mengenakan hukuman mati kepada RA yang masih di bawah umur. Namun, Arif berpendapat, apa yang telah dilakukan oleh RA sudah bukan sesuatu yang sewajarnya dilakukan oleh anak seumurnya.

"Pelaku ini, walaupun masih di bawah umur, kelakuannya melebihi orang dewasa. Masyarakat saja menuntut dia hukuman mati, bagaimana saya yang bapaknya," tutur Arif.

Sidang perdana RA berlangsung tertutup selama dua jam lebih. Dari informasi yang dihimpun, ada delapan saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. (Baca: Perbedaan Sikap Pembunuh EF, RA Terlihat Tenang, Pelaku Lainnya Terguncang)

Saksi yang dimaksud di antaranya teman dan kenalan dari EF sebagai korban ataupun dari terdakwa RA. Hanya beberapa orang yang diizinkan masuk ke dalam ruang sidang, seperti anggota keluarga serta kerabat dari terdakwa dan korban. Sementara itu, di luar gedung Pengadilan Negeri Tangerang, puluhan warga menggelar unjuk rasa, menuntut RA dihukum mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Megapolitan
Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Megapolitan
Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Megapolitan
Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Megapolitan
Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Megapolitan
Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Megapolitan
Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Megapolitan
Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Megapolitan
Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Megapolitan
PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

Megapolitan
Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Megapolitan
Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Megapolitan
Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com