JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, Firman Wijaya mengungkapkan sanksi untuk kliennya berupa pemecatan dari anggota DPR RI dianggap prematur. Pasalnya, sanksi tersebut ditetapkan di saat proses persidangan kasus dugaan penganiayaan masih berlangsung.
"Penghukuman DPR agak prematur. Tunggu dulu prosesnya," kata Firman saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Ivan Haz akan menjalani sidang perdana hari ini setelah ditunda sejak Kamis (2/6/2016). Agenda sidang berupa pembacaan dakwaan dan tanggapan dari kuasa hukum.
Sementara itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan memecat Ivan Haz sebagai anggota DPR RI setelah menggelar sidang pada Kamis (2/6/2016) lalu. MKD menganggap Ivan Haz telah melanggar kode etik berat karena telah terbukti menganiaya asisten rumah tangganya, T.
Keputusan itu diambil secara bulat oleh seluruh anggota MKD dalam rapat pleno yang digelar pertama kali pada 21 April 2016.
Berdasarkan semua bukti dan saksi yang dikumpulkan, Ivan terbukti melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya. Ivan pun sudah mengakui penganiayaan itu saat MKD memeriksanya di Polda Metro Jaya.
Selain soal kekerasan, MKD juga turut mempertimbangkan sikap Ivan yang tidak pernah hadir dalam rapat komisi atau pun reses di daerah pemilihan.
Terkait penganiayaan terhadap T, Ivan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.