Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Pelaku Pengoplos Tabung Elpiji 12 Kg Ditangkap Polisi

Kompas.com - 08/06/2016, 15:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Empat pelaku pengoplos tabung elpiji ukuran 12 kilogram ditangkap polisi di tiga tempat berbeda. Mereka ditangkap karena terbukti merugikan konsumen dengan mengurangi takaran isi tabung ukuran 12 kilogram.

Kasubdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengatakan, keempat pelaku tersebut berinisial H (pemilik usaha), BS (pemilik usaha), JJH (pemilik usaha), dan S (karyawan). Pelaku H ditangkap di wilayah Jatiasih, Bekasi; pelaku BS dan S ditangkap di Jalan Amalia, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur; serta JJH ditangkap di wilayah Setu, Kota Tangerang Selatan.

"Pelaku S ini bertugas sebagai dokternya. Dia yang memindahkan isi tabung ukuran 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram," ujar Sutarmo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/6/2016).

Sutarmo menjelaskan, para pelaku mengisi tabung gas ukuran 12 kilogram (non-subsidi) dengan empat tabung 3 kilogram (subsidi). Namun, saat ditimbang, berat bersih tabung tersebut tidak sesuai dengan berat aslinya.

"Jika kita timbang, isi berat tabung gas itu berkurang sekitar 1 kilogram, yang tadinya 12 kilogram menjadi sekitar 11 kilogram saja," ucapnya.

Sutarmo menerangkan, para pelaku mengaku baru setahun menjalankan aksi culas ini. Dalam sehari mereka biasa mengoplos tabung gas ukuran 12 kilogram sebanyak 60 tabung.

"Hasil penjualan elpiji 12 kilogram (non-subsidi) selama 24 hari kerja, pelaku meraup untung sekitar Rp 76.800.000," kata Sutarmo.

Dari keempat pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 310 tabung elpiji ukuran 3 kg dalam keadaan terisi, 40 tabung elpiji ukuran 3 kg dalam keadaan kosong, 97 tabung elpiji 12 kg dalam keadaan terisi, lima selang regulator, satu rol segel warna hijau bertuliskan Pertamina, satu teko, 11 bambu dengan ukuran 30 sentimeter, 20 stick regulator, satu bungkus karet sil, satu bungkus segel, dan dua mobil bak pengangkut tabung gas.

Atas perbuatan mereka, para pelaku tercancam dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c, Pasal 9 ayat (1) huruf d, dan Pasal huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI Tahun 1998 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.141 Kios dan Los Siap Tampung Pedagang di Gedung Baru Pasar Jambu Dua Bogor

1.141 Kios dan Los Siap Tampung Pedagang di Gedung Baru Pasar Jambu Dua Bogor

Megapolitan
Virgoun Pakai Sabu untuk Turunkan Berat Badan

Virgoun Pakai Sabu untuk Turunkan Berat Badan

Megapolitan
Kasus Ojol Ribut dengan Bocah di Jalur Sepeda Berakhir Damai, Pemotor Minta Maaf

Kasus Ojol Ribut dengan Bocah di Jalur Sepeda Berakhir Damai, Pemotor Minta Maaf

Megapolitan
Momen Virgoun Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol, Diekspos Saat Konpers di Kantor Polisi

Momen Virgoun Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol, Diekspos Saat Konpers di Kantor Polisi

Megapolitan
Polisi: Bentrokan di Cawang Dipicu Selisih Paham Penggunaan Gereja

Polisi: Bentrokan di Cawang Dipicu Selisih Paham Penggunaan Gereja

Megapolitan
Calon Pengantin di Bogor Kena Tipu WO,  Dekor Apa Adanya dan 'Catering' Tak Kunjung Datang

Calon Pengantin di Bogor Kena Tipu WO, Dekor Apa Adanya dan "Catering" Tak Kunjung Datang

Megapolitan
PPDB Jalur Zonasi di Jakarta Dibuka, Prioritaskan Siswa yang 1 RT dengan Sekolah

PPDB Jalur Zonasi di Jakarta Dibuka, Prioritaskan Siswa yang 1 RT dengan Sekolah

Megapolitan
Sempat Bantah Cabuli Cucunya Sendiri, Kakek di Depok Diringkus Polisi

Sempat Bantah Cabuli Cucunya Sendiri, Kakek di Depok Diringkus Polisi

Megapolitan
Aksi Nekat Jambret di Jakut, Beraksi Seorang Diri Gasak iPhone Pejalan Kaki Dekat Kantor Polisi

Aksi Nekat Jambret di Jakut, Beraksi Seorang Diri Gasak iPhone Pejalan Kaki Dekat Kantor Polisi

Megapolitan
Calon Pengantin di Bogor Ditipu WO, Catering dan Dekorasi Tidak Ada Saat Resepsi

Calon Pengantin di Bogor Ditipu WO, Catering dan Dekorasi Tidak Ada Saat Resepsi

Megapolitan
Pembangunan Masjid Agung Batal, Nasib SDN Pondok Cina 1 Belum Temukan Titik Terang

Pembangunan Masjid Agung Batal, Nasib SDN Pondok Cina 1 Belum Temukan Titik Terang

Megapolitan
Penjarahan Rusunawa Marunda Disebut Terjadi karena Masalah Revitalisasi Berlarut-larut

Penjarahan Rusunawa Marunda Disebut Terjadi karena Masalah Revitalisasi Berlarut-larut

Megapolitan
Revitalisasi Pasar Jambu Dua di Bogor Hampir Rampung, Kamis Ini Bisa Digunakan

Revitalisasi Pasar Jambu Dua di Bogor Hampir Rampung, Kamis Ini Bisa Digunakan

Megapolitan
Calon Pengantin di Bogor Ditipu WO, Dijanjikan Catering dan Dekorasi Rp 20 Juta

Calon Pengantin di Bogor Ditipu WO, Dijanjikan Catering dan Dekorasi Rp 20 Juta

Megapolitan
Polisi Berencana Periksa Seluruh Kru Band Virgoun Soal Kasus Narkoba

Polisi Berencana Periksa Seluruh Kru Band Virgoun Soal Kasus Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com