Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah Ruangan Hakim Kasus Saipul Jamil Selama 5 Jam

Kompas.com - 16/06/2016, 21:37 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Ifa Sudewi, ketua majelis hakim yang menangani kasus dugaan pencabulan oleh Saipul Jamil, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/6/2016), selama lebih kurang lima jam.

Pada pukul 20.45, sejumlah petugas yang mengenakan rompi bertuliskan "KPK" itu meninggalkan ruangan Ifa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

(Baca juga: Sejumlah Berkas Disita KPK dari Ruangan Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi)

Sebuah koper dan dua kardus yang diduga berisi dokumen tampak diangkut tiga petugas KPK.

Sebuah koper dan dua kardus tersebut diduga berisi dokumen dari penggeledahan di empat ruangan di PN Jakut, yakni di ruangan Ifa, dan di ruangan tiga panitera, yaitu Rina Pertiwi, Rohadi, dan Doly Siregar.

Setelah sampai di halaman PN Jakut, sejumlah petugas KPK itu terlihat bergegas memasukkan semua barang tersebut ke dalam sebuah mobil bewarna putih yang diparkir di depan halaman pengadilan.

Tidak ada petugas yang bersedia memberikan pernyataan terkait penggeledahan tersebut.

Semua petugas tampak pergi meninggalkan PN Jakut dengan menumpang tiga mobil berjenis SUV.

Pihak Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui dokumen apa saja yang dibawa oleh petugas KPK.

"Saya belum melihat dan mendapatkan berita acara," ujar Hasoloan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/6/2016).

Adapun penggeledahan hari ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil.

(Baca juga: Kronologi Penangkapan Panitera PN Jakut dalam Kasus Saipul Jamil)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan panitera PN Jakut, Rohadi, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap untuk membantu meringankan vonis Saipul Jamil.

Saipul, yang sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Utara. KPK juga menetapkan dua pengacara Saipul sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kompas TV KPK Geledah Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com