Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Data Diri Nasabah Jadi Modus Para Pembobol Kartu Kredit

Kompas.com - 22/06/2016, 17:59 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka pelaku pembobolan kartu kredit. Polisi memperkirakan, akibat aksi para tersangka, total kerugian mencapai Rp 5 miliar.

Kasubdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu, mengatakan para pelaku tidak menggandakan kartu kredit korbannya tetapi hanya mencuri data diri pemilik kartu kredit tersebut.

Mereka mendapatkan data diri dari para korbannya dari formulir pengajuan pembuatan kartu kredit. Pasalnya, diantara keempat pelaku tersebut terdapat karyawan kontrak di bagian marketing salah satu bank swasta.

"Yang mereka ambil adalah data di kartu kredit itu, seperti barisan angka di depan dan belakang kartu kredit kemudian nomor HP korban dan kode rahasia," kata Roberto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/6/2016).

Setelah mendapat data diri korbannya, pelaku memalsukan KTP korban untuk mengganti simcard korbannya. Hal tersebut bertujuan agar aksinya membobol kartu kredit tidak diketahui korbannya.

"Biasanya kan kalau kita transaksi pakai kartu kredit akan masuk pemberitahuan di HP kita, nah ini para pelaku membuat simcard baru agar aksinya tidak diketahui," ucapnya.

Roberto menuturkan setelah memiliki data diri kartu kredit korbannya, para tersangka pelaku utama yakni, GS, menggunakan kartu kredit tersebut untuk untuk judi online, transaksi saham online, serta transfer tunai online. Semua transaksi dilakukan secara online atau e-commerce.

"Setelah uang diputar dan mendapatkan keuntungan dari situ, barulah kemudian ditransfer ke rekening sendiri," tambahnya.

Menurut Roberto tersangka pelaku menjalankan aksinya sejak tahun 2014. Sejak saat itu mereka telah membobol 1.600 kartu kredit nasabah.

"Total kerugian mencapai sekitar Rp. 5 miliar," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun. Mereka juga disangka melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yakni Pasal 3, 4, dan 5.

Pasal 3 Undang-undang tersebut berisi ancaman penjara 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar. Sementara pasal 4, berisi ancaman penjara 20 tahun dengan denda Rp5 miliar. Sedangkan, Pasal 5 undang-undang itu berisi ancaman penjata 5 tahum dengan denda Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com