JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Kebersihan DKI Jakarta akan menjadikan semua pekerja di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang menjadi petugas lepas (PL) Dinas Kebersihan. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Kebersihan, Asep Kuswanto.
Hanya saja, hal ini baru dapat terealisasi setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan swakelola TPST Bantargebang. Sebelumnya Dinas Kebersihan DKI Jakarta melayangkan surat peringatan ketiga kepada pengelola TPST Bantargebang, yaitu PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).
"Gajinya juga akan diberikan sesuai nilai UMP (upah minimum provinsi) DKI, Rp 3,1 juta per bulan ditambah gaji ke-13," kata Asep pada keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (23/6/2016).
Selain itu, Dinas Kebersihan DKI Jakarta juga akan memberikan fasilitas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan kepada para pekerja TPST Bantargebang. Asep mengatakan, iuran BPJS tidak akan dipotong dari gaji para pekerja.
Sebelumnya Dinas Kebersihan DKI Jakarta juga akan memberi dana kompensasi kepada warga sekitar TPST Bantargebang. Dana kompensasi senilai Rp 500.000 setiap tiga bulan akan diberikan kepada sekitar 18.000 kepala keluarga (KK) yang berada di sekitar TPST Bantar Gebang.
Setiap KK akan memperoleh dana dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 200.000, bantuan sosial Rp 200.000, dan bantuan pembangunan fisik sebesar Rp 100.000 per tiga bulan.
Adapun anggaran yang disediakan untuk pemberian kompensasi itu sebesar Rp 35 miliar pada APBD DKI 2016.